Halo SurabayaHeadline

Seni vs Kepentingan Publik: Menakar Transparansi dan Etika Ruang di Gelaran ARTSUBS 2026 Alun-Alun Surabaya

SURABAYAHKNews.info : Perhelatan seni rupa kontemporer berskala besar, ARTSUBS 2026, bersiap menyapa publik di kompleks Balai Pemuda/Alun-Alun Surabaya pada 19 September hingga 8 November 2026. Mengusung tema “Border, Threshold, Beyond”, pameran yang menghadirkan lebih dari 100 seniman ini digadang-gadang melengkapi ruang budaya Kota Pahlawan. Namun, di balik kemegahannya, penggunaan ruang publik milik pemerintah dalam durasi panjang kini memicu sorotan tajam terkait kelayakan tata kelola dan transparansi retribusi daerah.

​Berlangsung hampir dua bulan dengan tiket masuk Rp100 ribu per orang, pameran ini mengoperasikan perputaran ekonomi yang tidak sedikit. Publik kini mempertanyakan sejauh mana dampak finansial dan manfaat yang kembali ke kas daerah dari pemanfaatan aset premium kota tersebut.

Transparansi Kontribusi PAD dan Aset Daerah

​Kawasan Alun-Alun Surabaya dibiayai dan dikelola menggunakan sumber daya APBD. Pemanfaatan Commercial-Event dalam kurun waktu hingga tujuh pekan sewajarnya diimbangi kejelasan mekanisme.

  • Retribusi dan Sewa: Kejelasan nilai sewa lahan atau retribusi pemanfaatan aset yang masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Surabaya.
  • Dukungan Fasilitas: Kejelasan bentuk kompensasi jika Pemkot Surabaya memberikan insentif, keringanan retribusi, atau bantuan fasilitas.
  • Akuntabilitas: Kepastian bahwa narasi pengembangan kota kreatif diimbangi transparansi fiskal yang berimbang bagi warga.

Kritik Perubahan Ruang Publik: Air Mancur yang ‘Dikorbankan’

​Gelombang kekecewaan juga datang dari warga dan jurnalis yang beraktivitas di sekitar kompleks DPRD Kota Surabaya. Penutupan area air mancur dan kolam utama di bagian depan Alun-Alun untuk kebutuhan instalasi pameran dinilai mengorbankan estetika ikonik kawasan.

​Seorang warga Surabaya yang rutin memboyong keluarganya ke Alun-Alun menyayangkan pengambilalihan fungsi ruang terbuka tersebut.

​”Seni harus tumbuh dan Surabaya butuh event seperti ini. Tapi jangan ruang publik yang sudah bagus justru dikorbankan. Orang datang ke Alun-Alun tidak semuanya mau masuk pameran berbayar, ada yang hanya ingin menikmati suasana. Jangan sampai warga yang tidak ikut event justru kehilangan hak menikmati ruang kota,” tegasnya.

​Sorotan serupa disampaikan insan pers di DPRD Kota Surabaya. Konsep seni kontemporer seharusnya mampu beradaptasi dan menyatu dengan karakter asli ruang publik, bukan malah mendominasi dan mengeliminasi fungsi utamanya.

​”Seni dan ruang publik mestinya saling menguatkan, bukan mengalahkan. Kalau kolam ditutup dan kawasan berubah total, harus ada jaminan tegas bahwa seluruh fasilitas dikembalikan persis seperti semula setelah pameran usai,” ujar salah satu wartawan dewan.

Menjaga Keseimbangan Antara Seni dan Hak Warga

​Tema “Border, Threshold, Beyond” yang diusung ARTSUBS semestinya juga memaknai batas etis pemanfaatan fasilitas umum. Ekosistem seni rupa dan ekonomi kreatif memang perlu dirawat, tetapi tata kelola aset publik wajib berpihak pada akses masyarakat luas.

​Pemerintah Kota Surabaya dan penyelenggara dituntut cermat menjaga keseimbangan ini: aktivitas seni tetap berjalan, ekosistem kreatif berkembang, kontribusi PAD terukur jelas, dan hak warga menikmati keindahan Alun-Alun Surabaya tidak terenggut. Jangan sampai ketika eksibisi berakhir, yang tersisa di benak warga hanyalah pertanyaan tentang apa yang benar-benar didapatkan kota.

Seperti diketahui, Alun-Alun Surabaya (area Kompleks Balai Pemuda) dilengkapi taman kota, area publik terbuka, serta instalasi air mancur menari (dancing fountain) yang menjadi daya tarik wisata warga.

Dasar Hukum Pengelolaan Taman dan Fasilitas Publik

​Pengelolaan, pemeliharaan, serta perlindungan taman dan air mancur di Kota Surabaya diatur dalam beberapa regulasi:

  • Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No. 7 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
  • Perda Kota Surabaya No. 2 Tahun 2014 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
  • Perda Kota Surabaya No. 2 Tahun 2020 (Perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2014) yang mempertegas larangan perusakan fasilitas umum dan sarana/prasarana taman kota.

Bentuk Pelanggaran dan Sanksi Perusakan

​Segala tindakan pengerusakan, penyalahgunaan, atau pengotoran fasilitas taman dan air mancur dikategorikan sebagai pelanggaran hukum:

  • Sanksi Administratif (Perda Surabaya):
    • Denda Administratif: Pelanggar yang merusak sarana prasarana taman atau fasilitas umum dikenakan denda administratif oleh Pemkot Surabaya (Satpol PP) sesuai ketentuan yang berlaku.
    • Kewajiban Ganti Rugi: Pelanggar diwajibkan mengganti biaya perbaikan atau mengembalikan fasilitas ke kondisi semula.
    • Penyitaan / Sanksi Sosial: Penertiban langsung oleh Satpol PP di lokasi kejadian.
  • Sanksi Pidana (KUHP / UU Nasional):
    • Pasal 406 KUHP (Perusakan Barang): Setiap orang yang secara sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai sesuatu barang milik orang lain/fasilitas umum, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda.
    • Pasal 170 KUHP: Jika perusakan dilakukan secara bersama-sama/pengeroyokan di muka umum, ancaman pidana dapat mencapai 5 tahun 6 bulan penjara. (yok)

Related Articles

Back to top button