Halo SurabayaHeadline

Kejar Target Medical Tourism, Pemkot Surabaya Sasar Lahan Warga Dekat RSUD dr. M. Soewandhie

Rencana Penggusuran Lahan untuk Perluas RSUD demi Menambah Kapasitas Tempat Tidur

SURABAYA – HKNews.info : Berawal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang berkomitmen melakukan perluasan lahan fasilitas kesehatan demi meningkatkan pelayanan publik. Langkah ini diambil menyusul tingginya tingkat keterisian tempat tidur (Bed Occupancy Rate/BOR) di RSUD dr Mohamad Soewandhie di Jl. Tambak Rejo 45-47 Surabaya, yang mulai melampaui batas ideal, sehingga mengakibatkan penumpukan pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Direktur RSUD dr Mohamad Soewandhie, Dr. Billy Daniel Messakh, Sp.B, menjelaskan bahwa penambahan lahan sangat mendesak untuk dua kebutuhan utama: penyediaan kantong parkir dan perluasan bangunan rumah sakit.

“Masyarakat banyak yang tertahan di IGD karena ruang perawatan penuh. Dengan adanya tambahan lahan, kita bisa menambah kapasitas tempat tidur agar pasien tidak lagi menunggu di selasar atau jalan,” ujarnya, seraya menunjuk sepetak lahan di depan rumah sakit milik seorang warga bernama Lannie Tjandra.

Di sisi lain, Lannie Tjandra menolak rencana penggusuran rumah tinggal miliknya ini. Dan, kemelut rencana penggusuran ini pun sampai ke meja dewan.

Maka, Komisi D DPRD Kota Surabaya, mengundang para pihak yang bertikai dan pihak lain terkait, dalam forum RDP (Rapat Dengar Pendapat), pada Rabu (22 April 2026).

Hadir dalam rapat itu di Komisi D, para pihak seperti Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BPPD), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama, Direktur RSUD Dr. Muhammad Soewandhie, dan Lannie Tjandra yang kini berdomisili di Kawasan Bendul Merisi Permai M-17, Surabaya, serta segenap anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya. Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi B dr Akmarita Kadir.

Dalam forum Dr. Billy mengungkapkan, saat ini, tingkat keterisian rumah sakit berada di angka 86% hingga 89%, sementara standar ideal pelayanan yang nyaman berada di bawah 75%. Untuk mencapai angka ideal tersebut, pemerintah menargetkan penambahan sekitar 20% kapasitas tempat tidur, atau setara dengan 40 hingga 80 unit tempat tidur baru dari total 400 unit yang ada saat ini.

Mendukung Program Medical Tourism

Selain alasan aksesibilitas warga lokal, perluasan ini juga menjadi bagian dari strategi besar kota dalam menjalankan program Medical Tourism (Wisata Medis). Pemerintah menilai kualitas fasilitas kesehatan yang mumpuni dan tidak “sesak” menjadi syarat mutlak untuk menarik pasien dari luar daerah maupun mancanegara.

Terkait pembebasan lahan, pemerintah telah berhasil mengamankan sekitar 540 meter persegi. Namun, diakui bahwa mencari lahan alternatif di sekitar lokasi rumah sakit cukup sulit karena letaknya yang strategis di pusat kota.

Solusi Ganti Untung bagi Warga

Menanggapi dinamika dengan warga yang terdampak pembebasan lahan, pemerintah memastikan akan memberikan skema “Ganti Untung”. Pemerintah juga memberikan klarifikasi mengenai status tempat tinggal warga.

“Dulu mungkin mereka menyewa lahan pemerintah kota karena belum memiliki rumah. Namun saat ini, pemerintah melihat warga tersebut rata-rata sudah memiliki tempat tinggal sendiri. Harapan kami, solusi ini segera tercapai demi kepentingan umum yang lebih besar,” kata Dr. Billy.

Pemerintah optimis dengan perluasan lahan di bagian depan rumah sakit, proses pembangunan bisa berjalan lebih cepat dan langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

Anggota Komisi D dari PSI, William Wirakusuma, S.T, M.Sc, berpendapat, warga tidak perlu merasa khawatir mengenai proses peralihan ini. Skema yang ditawarkan bukan sekadar kompensasi “alih-alih” yang kaku, melainkan pendekatan yang lebih humanis dan saling menguntungkan (sehati). Nantinya, akan diberlakukan sistem presel (penjualan awal) yang terukur.

“Prioritas utama Pemerintah Kota adalah memastikan warga terdampak, tetap memiliki tempat tinggal yang layak. Jika rencana awal tidak memungkinkan, maka opsi relokasi yang diusulkan oleh Pak Imam (Imam Syafi’i – anggota Komisi D lainnya) harus segera dikaji,” kata William.

Sebagai solusi cadangan yang konkret, lanjut William, muncul usulan untuk memberikan prioritas bagi warga di hunian milik YKP. Perusahaan ini memiliki rekam jejak penyediaan perumahan yang sangat baik, salah satunya berlokasi di kawasan Rungkut dengan fasilitas grid lift yang memadai.

Sebelumnya, Drs Imam Syafi’i, SH, MH, mengemukakan terkait IPT (Ijin Pemakaian Tanah). Menurutnya, pengelolaan aset pemerintah kota, khususnya terkait IPT atau yang lebih dikenal sebagai Surat Hijau, sering kali menemui jalan terjal. Salah satu cerminannya adalah kasus Alun-Alun Surabaya yang melibatkan tokoh besar seperti Alim Markus. Kasus tersebut menjadi gambaran nyata bahwa ketika kepentingan daerah untuk pembangunan ruang publik muncul, perpanjangan IPT bisa saja tidak dikabulkan, meski ada resistensi dari pemegang izin.

Muncul pertanyaan mendasar: Apakah pemerintah bisa menarik IPT yang masih aktif? Secara hukum, dalam setiap klausul IPT biasanya tertuang poin bahwa pemerintah sewaktu-waktu dapat mengambil kembali lahan tersebut jika dibutuhkan untuk kepentingan negara atau daerah. Meskipun izin masih berlaku, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pencabutan, terutama jika ditemukan adanya penyimpangan fungsi atau lahan tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya (terlantar).

Mengingat posisi hukum pemegang IPT sering kali lemah ketika lahan tidak ditempati atau beralih fungsi, muncul usulan solusi kreatif berupa “tukar guling”.

  • Mekanisme: Jika lahan IPT saat ini harus dikosongkan untuk kepentingan pemkot, pemegang izin dapat diupayakan untuk mendapatkan lokasi pengganti di tempat lain.
  • Kendala: Saat ini, Pemerintah Kota cenderung tidak mengeluarkan IPT baru. Namun, jika aturan baku tidak tersedia, celah diskresi melalui DPRKN (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman) bisa menjadi opsi untuk menyelesaikan konflik lahan secara damai tanpa melalui perlawanan hukum yang panjang.

Imam juga mengupas soal prinsip ganti rugi dan integritas APBD. Satu hal yang ditegaskan dalam diskusi ini adalah transparansi anggaran. Pemberian kompensasi tidak bisa dilakukan secara serampangan atau berlebihan.

“Ganti rugi harus didasarkan pada hasil appraisal (presel) yang objektif. Penggunaan APBD untuk pembayaran ganti rugi IPT sangat diawasi ketat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini bertujuan agar tidak terjadi temuan kerugian negara atau penyalahgunaan anggaran daerah demi kepentingan pribadi pemilik IPT,” tegas Imam.

Namun Imam juga melontarkan kalimat bijak bahwa, Pemerintah Kota perlu merumuskan skema yang apik agar pengalihan aset untuk kepentingan publik dapat berjalan lancar tanpa mencederai rasa keadilan bagi masyarakat pemegang IPT.

Sementara itu anggota Komisi D dr. Zuhrotul Mar’ah, menyampaikan soal perlindungan terhadap mata pencaharian warga yang terdampak penggusuran. Menurutnya, status Izin Pemakaian Tanah (IPT) memiliki beban moral dan material yang tidak sederhana.

“Meskipun secara legal itu adalah tanah pemerintah kota, faktanya banyak warga yang mendapatkan IPT tersebut melalui transaksi bernilai ratusan juta rupiah, bahkan miliaran jika sudah terdapat bangunan permanen di atasnya,” kata dr Zuhro.

Oleh karena itu, proses apresiasi aset tidak boleh hanya terpaku pada nilai bangunan, tetapi juga harus mempertimbangkan nilai ekonomi yang telah dikeluarkan warga agar mereka tidak mengalami kerugian yang terlalu dalam (geloh nemen-nemen).

Dampak pengosongan lahan tidak hanya menyasar pemilik hunian, tetapi juga para pelaku usaha kecil di lokasi tersebut.  Pemerintah diminta memberikan perhatian khusus bagi warga yang berjualan di lokasi terdampak, mengingat tempat tersebut merupakan satu-satunya sumber nafkah mereka. “Ini demi perlindungan bagi mata pencaharian warga,” tegas dr Zuhro.

Sebagai solusi dimunculkan opsi relokasi ke perumahan dengan tujuan agar warga terdampak tetap memiliki tempat tinggal layak dan terjangkau setelah meninggalkan lahan IPT.

Di penghujung rapat, pimppinan rapat dr Akmarawita Kadir menuturkan, bahwa dalam menindaklanjuti rencana pembangunan yang sudah masuk tahap perencanaan, diperlukan pendekatan yang tidak hanya bersifat teknis-administratif, tetapi juga menyentuh aspek historis dan kemanusiaan. Jika pengosongan lahan sudah tidak bisa dihindari, maka langkah-langkah strategis berikut menjadi prioritas:

“Pemerintah Kota, melalui DPRKPP, harus berkomitmen agar proses ganti rugi bertransformasi menjadi ganti untung. Namun, instrumen appraisal diharapkan tidak hanya melihat bangunan fisik saat ini,” katanya.

Dr Akma menegaskan kepada Tim Penilai agar mengecek kembali track record kepemilikan. Banyak warga (seperti keluarga Ibu Lani) yang mendapatkan lahan tersebut melalui proses pembelian oleh orang tua mereka di masa lalu. Bukti historis ini harus dijadikan variabel pertimbangan agar nilai appraisal bisa lebih tinggi, sehingga warga memiliki bekal yang cukup untuk melanjutkan hidup.

Sebagai solusi alternatif, masih kata dr Akma, jika warga keberatan kehilangan domisili di area tersebut, muncul dua tawaran utama:

  • Tukar Guling IPT: Mengganti lahan yang diambil dengan IPT lain yang saat ini tidak digunakan, terutama yang lokasinya masih berdekatan dengan wilayah asal.
  • Prioritas Hunian YKP: Bagi keluarga yang terdampak secara langsung, Pemerintah Kota harus memberikan prioritas utama untuk mendapatkan hunian di aset milik pemerintah, seperti perumahan YKP. Hal ini memastikan tidak ada warga yang kehilangan tempat tinggal pasca-proyek berjalan.
  • Fasilitasi UMKM : Para pedagang kecil yang selama ini bergantung pada keramaian lokasi tersebut harus dicarikan solusi tempat usaha baru.
  • Pemberdayaan Sektor Jasa: Pekerja informal seperti tukang paket dan penyedia jasa lainnya harus difasilitasi agar tetap bisa bekerja di area tersebut atau diberikan ruang dalam ekosistem pembangunan yang baru.

“Pembangunan tidak boleh menjadi penyebab munculnya angka kemiskinan baru. Oleh karena itu, nasib pelaku ekonomi di sekitar persil wajib diperhatikan,” tegas dr Akma.

Sementara itu, Lannie Tjandra, dalam forum rapat mengungkapkan harapannya agar solusi hunian pengganti tetap berada di radius yang dekat dengan lokasi semula. Kedekatan ini penting untuk menjaga kestabilan psikologis dan memudahkan adaptasi keluarga yang sudah terbiasa dengan lingkungan tersebut. Namun, usai rapat ia menolak dikonfirmasi wartawan. (yok)

Related Articles

Back to top button