Respon Armuji Soal Penetapan Jan Hwa Diana Jadi Tersangka di Polrestabes Surabaya

SURABAYA – HKNews.info : Jan Hwa Diana, si juragan Gudang UD Sentoso Seal di kawasan Margomulyo, Surabaya, yang begitu arogan menghadapi masalah ‘penahanan ijazah’ karyawan – karyawan nya, eh… ternyata menyimpan kasus hukum yang cukup berat.
Masih hangat dalam ingatan publik tentang bagaimana Diana jumawa di rapat Komisi D DPRD Surabaya soal dugaan penahanan ijazah, bagaimana ia tega melaporkan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, ke Polda Jatim (meski kemudian laporannya dicabut), yang datang ke gudangnya untuk menyelesaikan kasus penahanan ijazah. Bahkan sikapnya membuat Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, gusar saat sidak kasus dugaan penahanan ijazah tersebut ke gudangnya.
Ujung – ujungnya Diana tak berdaya menghadapi laporan seorang kontraktor bernama Paul Stephanus terkait dugaan kasus pengerusakan mobil ke kepolisian.
Dikutip dari Antara, mengungkapkan, Polrestabes Surabaya menetapkan pemilik UD Sentosa Seal Jan Hwa Diana sebagai tersangka kasus dugaan perusakan mobil sedan dan pikap. Polisi juga menetapkan suami Diana, yaitu Handy Sunaryo, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya langsung ditahan di Polrestabes Surabaya sejak Jumat (9/5/2025).
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan mengatakan, penahanan dilakukan oleh Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Dalam foto yang beredar, Diana dan suaminya terlihat mengenakan rompi merah bertuliskan “TAHANAN JATANRAS”. “Iya benar (Jan Hwa Diana), ditahan oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya,” kata Rina, Jumat (9/5/2025). Konon kasus nya terjadi sekitaran bulan September 2024.
Dikonfirmasi atas perkembangan berita ini, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menuturkan, peristiwa ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya pengusaha, untuk tidak bersikap arogan.
Kasus ini bermula ketika sejumlah mantan karyawan Sentoso Seal melaporkan penahanan ijazah mereka oleh Diana. Mendapat laporan tersebut, Armuji memutuskan untuk mengkonfirmasi langsung ke pihak Sentoso Seal dan mengunjungi gudang perusahaan di kawasan Margomulyo, Surabaya. Namun, tindakan ini memicu reaksi keras dari Diana, yang akhirnya melaporkan Armuji ke Polda Jawa Timur setelah fotonya diunggah ke media sosial tanpa izin.
“Semuanya harus menjadi pembelajaran bersama. Siapa pun, termasuk pengusaha, tidak boleh bertindak arogan. Semua harus taat pada hukum yang berlaku,” ujar Armuji saat dikonfirmasi pada Jumat (9/5/2025).
Terkait dengan status tersangka yang kini disandang Diana dan suaminya, Armuji menyatakan bahwa proses hukum sepenuhnya merupakan kewenangan Polrestabes Surabaya. Ia juga menegaskan bahwa ia belum mengetahui secara rinci perkara yang menjerat keduanya, namun menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib untuk menangani masalah tersebut.
“Soal status tersangka, biarlah itu menjadi kewenangan kepolisian,” tambah Armuji.
Diberitakan sebelumnya, Diana dan Handy Sunaryo ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh seorang kontraktor bernama Paul Stephnus terkait dugaan pengerusakan mobil. Dalam foto yang beredar, terlihat Handy mengenakan rompi merah bertuliskan “TAHANAN JATANRAS,” berpose dengan latar belakang cokelat yang sama dengan foto Diana yang sebelumnya beredar di media sosial.
Kasus ini semakin memanas dengan banyaknya pihak yang turut mengawal jalannya proses hukum yang sedang berlangsung. (yok)