BPJS Kesehatan Surabaya Tegaskan, Bukan Tidak Dijamin Melainkan Ditangani di FKTP

Surabaya – HKNews.info : Polemik yang menyebut – nyebut ada sebanyak 144 jenis penyakit yang tidak ditanggung atau tidak dijamin penanganannya di rumah sakit, segera ditanggapi pihak BPJS Kesehatan Cabang Surabaya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, mengatakan pemberitaan tersebut tidak benar. “Jadi bukannya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, melainkan ke 144 jenis penyakit tersebut bisa ditangani oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Hernina mengungkapkan bahwa berdasarkan peraturan, terdapat 144 penyakit yang dapat dikuasai penuh oleh dokter di FKTP secara mandiri dan tuntas. Jadi penanganannya lebih dulu ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, seperti Puskesmas atau Klinik.
“Apabila kondisi pasien tidak bisa ditangani secara mandiri dan tuntas, dan dokter memberikan rujukan ke Faskes lanjutan atau RS, maka ia menjamin biaya perawatan ditanggung BPJS Kesehatan,” kata Hernina saat dikonfirmasi, Kamis (06/02/2024).
Peraturan dimaksud adalah Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia Tahun 2012. Pada ketentuan tersebut terdapat 736 daftar penyakit yang kemudian dikelompokkan menurut sistem tubuh manusia disertai tingkat kemampuan yang harus dicapai pada akhir masa Pendidikan dokter.
“Terkadang penyampaiannya (informasi, red) di lapangan itu memang berbeda,” kata Hernina.
Hernina juga mengapresiasi usulan anggota Komisi D DPRD Surabaya Michael Leksodimulyo yang menyarankan agar fungsi puskesmas dioptimalkan. Puskesmas juga perlu memperhatikan jadwal layanan dan memastikan bahwa peralatan medis yang ada dimaksimalkan penggunaannya.
“Tentunya hal ini sejalan dengan prinsip penyelenggaraan Program JKN yang senantiasa berusaha memberikan kemudahan akses layanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN. Adapun alur penjaminan dalam Program JKN dimulai saat pasien sakit, pasien datang ke FKTP terdaftarnya untuk mendapatkan pengobatan berupa pemeriksaan, pemberian obat-obatan termasuk pemeriksaan penunjang sesuai indikasi medis,” ungkap Hernina.
Hernina menjelaskan untuk 144 penyakit ini tetap dapat dirujuk ke FKRTL sesuai indikasi medis dan/atau pada kondisi kriteria kondisi peserta. Salah satunya adalah perjalanan penyakit digolongkan kepada kondisi kronis atau melewati Golden Time Standar.
“Tentu kami berharap ketentuan ini tidak membuat masyarakat maupun pihak-pihak tertentu berspekulasi bahwa BPJS Kesehatan tidak menjamin 144 penyakit ini secara komprehensif. Kami pun sangat mengapresiasi komitmen dan kinerja dokter di FKTP yang telah berupaya memberikan pelayanan yang optimal terhadap 144 penyakit ini sesuai dengan Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI),” tegas Hernina.
Sementara itu, Ketua BPJS Watch Jawa Timur Arief Supriyono menegaskan bahwa 144 penyakit yang dimaksud harus tuntas di Faskes Tingkat Pertama. Panduan Praktik klinis Dokter dalam penanganan penyakit tersebut terdapat pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/1186/2022 dan Nomor HK.01.07/MENKES/1936/2022.
“Apabila pasien ini atau peserta JKN badannya berasa kurang enak, atau apapun bentuknya, selama itu tidak gawat darurat, maka pasien bisa berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama tempatnya terdaftar,” ujar Arief.
Menanggapi informasi pasien demam yang berpotensi kejang tapi tidak diterima oleh Rumah Sakit, Arief menegaskan, bahwa sebagaimana peraturan Menteri Kesehatan no 28 tahun 2014, yang berhak menentukan indikasi medis adalah dokter, bukan pasien. Sehingga dokter di IGD atau di Rumah Sakit lah yang secara klinis menyatakan bahwa ini masuk dalam kegawat daruratan.
Oleh karena itu, kata Arief, BPJS Kesehatan berharap pihak Dinas Kesehatan memberikan ruang bagi Puskesmas, agar bisa membuka layanan 24 jam. (yok)