Halo SurabayaHeadline

Legenda Gedung Setan Bakal Tinggal Kenangan, DPRD dan Pemkot Surabaya Sigap Proses Pemindahan Para Penghuninya.

SURABAYA – HKNews.info : Kemelut penghuni ‘Gedung Setan’ pasca jebolnya atap bangunan lama tak terawat ini, akhirnya sampai juga di ruang rapat Komisi C DPRD Surabaya.

Para penghuni yang selama ini menempati gadung berlokasi di Jalan Banyuurip Wetan IA No.107, Banyuurip, Kecamatan Sawahan, Surabaya, secara terpetak – petak rata – rata berukuran 4×4 meter, itu terancam tidak bisa lagi kembali menempati gedung yang dibangun di jaman VOC tersebut, dan mengharuskan semuanya mengungsi.

Kedatangan mereka menghadap para wakil rakyat, langsung disambut dalam gelar rapat Komisi C DPRD Surabaya, pada Jumat pagi (27/12/2024). Alhasil, terungkap dalam rapat, para penghuni gedung setan yang rata – rata sudah ber-KTP Surabaya itu, akan ditampung di rumah susun milik Pemerintah Kota  Surabaya.

Dari resume rapat hearing Komisi D DPRD Surabaya dengan Pemkot Surabaya, diputuskan beberapa hal sebagai berikut :

  1. DPRKPP akan mempercepat persiapan unit Rusun yang dikelola Pemkot Surabaya untuk ditempati warga pramis yang menjadi korban bencana di Wilayah Banyu Urip Wetan 1A maksimal 03 Januari 2025.
  2. Warga bersedia menempati 10 (sepuluh) Rusun tersebut sesuai dengan persediaan unit.
  3. Camat Sawahan bersama dinas terkait memfasilitasi tempat tinggal sementara sampai pemindahan warga ke Rusunawa.
  4. DPRKPP melakukan perbaikan rumah terdampak ambrolnya gedung di walayah sekitar Gedung Jl. Banyu Urip Wetan 1A No. 107 (Gedung Setan).
  5. Pemkot Surabaya agar memperjelas status tanah Gedung di Jl. Banyu Urip Wetan 1A No. 107 (Gedung Setan).
  6. Apabila status tanah tersebut kemudian beralih ke Pemkot dan digunakan sebagai Rusunawa, maka 59 KK yang selama ini menempati gedung tersebut mendapat prioritas untuk mendapatkan unit sesuai ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku.

Atas resume tersebut, Ahmad Nurjayanto anggota Komisi C DPRD Surabaya dari fraksi Golkar menyampaikan apresiasinya kepada Pemkot Surabaya yang telah memberikan solusi terbaik bagi warga penghuni yang memang tercatat sebagai warga Kota Surabaya.

“Alhamdulillah dalam rapat tadi Pemkot turut serta memberikan solusi bagi warga penghuni gedung setan, karena mereka juga ber KTP Surabaya sehingga menjadi kewajiban pemkot juga untuk memberikan tempat tinggal sementara,” ucapnya usai rapat. Jumat (27/12/2024)

Kemudian, kata Ahmad, pihaknya juga mendorong agar segera ada kepastian hukum atas hak tanah di Gedung setan tersebut agar lebih jelas, sehingga kedepannya bisa diperbaiki dan dimanfaatkan.

Disinggung soal kejelasan solusi terhadap warga terdampak, Ahmad mengatakan jika pihak DPRKPP akan mencarikan tempat tinggal di rumah susun yang dikelola Pemkot Surabaya, meski tidak dalam satu lokasi.

“Karena Sebagian besar masih tinggal di Balai RW an RT, maka kalau dibiarkan justru akan menimbulkan dampak sosial lainnya. Utamanya yang untuk 10 KK karena statusnya memang pramiskin, yang 8 KK lainnya menyusul,” pungkasnya. (yok)

Related Articles

Back to top button