
SURABAYA – HKNews.info : Kendati sudah dihadapkan tiga terdakwa dalam sidang perkara dugaan korupsi di Primer Koperasi (Primkop) UPN Veteran, yang tengah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Juanda, Surabaya, namun Ketua MAKI Korwil Jatim, Heru Satriyo, S.Ip, menegaskan bahwa pihaknya tidak melihat adanya upaya memperkaya baik oleh diri sendiri maupun korporasi.
Hal itu lantang disampaikan Heru saat sidang yang menghadirkan saksi ade charge atau saksi yang meringankan bagi ketiga terdakwa, di hadapan majelis hakim, Jumat (14 Juni 2024).
Tidak hanya itu, Heru MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Ketua Korwil Jatim, bahkan menyatakan akan melaporkan staf, penyelia dan pimpinan Bank Jatim Syariah dan Bank Jatim, serta mempersiapkan pendamping hukum bagi ketiga terdakwa dalam pelaporan saudara Patrap dan Munari, yang diduga menjadi penyebab awal terjadinya fraud pengelolaan keuangan Primpkop UPN Veteran.
Sebagai saksi meringankan, Heru mengetakan bahwa permasalahan yang mendera Primkop UPN Veteran tidak bisa hanya dilihat dalam satu sudut pandang kasus saja,berkenaan dengan adanya potensi gagal bayar pada pinjaman yang dilakukan pengurus Primkop UPN Veteran kepada Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara.
Dalam kesaksiannya,Heru menjelaskan bahwa sesuai data dan pengakuan yang diterima,berdasarkan hasil audit Independent Lea Buntaran,ditemukan adanya keterangan Minus Kas Primkop UPN Veteran sebesar 28 Milyard lebih,periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2022.
Heru MAKI juga menambahkan,bahwa ketiga terdakwa juga masih menyimpan bukti transaksi penggunaan Dana pinjaman dari Bank Jatim Syariah cabang Surabaya utara ketika ada pencairan kredit total sebesar 7 Milyard 5 juta rupiah.
Dalam lanjutan kesaksiannya, Heru MAKI meyakinkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Juanda bahwa pengenaan pasal 2 dan 3 UU Tipikor No 31 tahun 1999 dengan perubahannya pada UU Tipikor No 20 Tahun 2001, berkenaan dengan upaya memperkaya diri sendiri atau korporasi tersebut akan gugur kemudian.
Atas pertanyaan Jaksa Penuntut Umum dari Kantor Kejari Tanjung Perak, seputar data normatif yang diajukan kepada Bank Jatim serta konsep Clusterisasi, Heru mengatakan singkat ihwal ketidaktahuan terkait data normatif yang digunakan pengurus Primkop UPN Veteran, yang kemudian menjadi dasar pencairan kredit Bank Jatim Syariah kepada Primkop UPN Veteran.
Saksi meringankan lainnya, Himawan, bahkan mengungkapkan kepada sidang, bahwa sebenarnya ketiga terdakwa itu telah menjadi korban dari fraud permasalahan pengelolaan keuangan Primkop UPN Veteran, mulai tahun 2000 hingga 2015.
Pihaknya mengaku telah melakukan kajian dan investigasi hingga menemukan pelanggaran berupa kebijakan yang bersifat ambigu. Dari situ diketahui, kata Himawan, adanya peran team 5 bentukan Rektor UPN, dimana salah satu tugas team 5 adalah melaporkan Primkop UPN Veteran kepada pihak yang berwajib, dengan dalih asumsi bahwa seakan akan muara semua permasalahan di Primkop UPN Veteran hanya dikarenakan kinerja 3 terdakwa saja.
Menurut Himawan, kajian team 5 itu sifatya sangat absurd dan tidak berdasar, ditambah adanya fakta bahwa team 5 yang dibentuk untuk mengurai permasalahan di Primkop UPN Veteran, namun pada prakteknya kinerja team 5 dinyatakan bodong alias omong kosong.
Sementara itu, saksi – saksi lainnya yang turut dihadirkan dalam sidang antara lain, Dr Heru sebagai saksi ahli koperasi, Reza dan Lina dari Dinas Koperasi Surabaya, serta Prof Agus sebagai saksi ahli pidana.
Usai sidang, kepada wartawan, Heru MAKI meyakinkan, pengenaan pasal 2 dan 3 UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) junto pasal 55 ayat ke-1 KUHP akan tidak terbukti sama sekali. “Upaya perseorangan atau korporasi untuk memperkaya diri sendiri sangat jelas tidak terbukti dan terbaca dengan mudah dalam sidang lanjutan hari ini,” kata Heru MAKI.
Sebagai tidak lanjut, kata Heru, pihaknya juga mendesak ketiga terdakwa untuk melaporkan pengurus Primkop UPN Veteran masa kepemimpinan Patrap dan Munari. Hal ini penting mengingat dari hasil audit independen Lea Buntaran, permasalahan Primkop UPN Veteran ini tidak lepas dari banyaknya laporan keuangan serta dugaan rekayasa Laporan dari Audit Internal UPN Veteran dan yang diduga fiktif dari kepemimpinan awal Patrap dan Munari. (hk/yok)