Hukrim

Sidang Perdana, Aiptu A Latif Dijerat UU Narkotika, Diancam Hukuman Maksimal

scan0004Surabaya, HKNews : Aiptu Abdul Latif anggota Polsek Sedati dan Indri selingkuhannya, dua terdakwa kasus kepemilikan narkotika golongan 1 jenis pil ekstasi dan sabu-sabu menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Surabaya, Senin (16/11).

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kamarwan terungkap bahwa ke dua terdakwa memiliki sabu seberat 22 Kg, barang haram itu disimpan di rumah kost Indri di Sedati.

Awalnya berat sabu ini memang dikira 13 kg. Namun setelah ditimbang ulang di laboratorium baru diketahui beratnya 22 kg. “Terdakwa Abdul Latif dan Indri mengaku sabu itu diambil dari sebuah hotel di kawasan Pakuwon. Barang haram tersebut diperoleh dari Tri Diah Torissiah alias Susi,” ungkap Karmawan.

Terungkap pula, bahwa kedatangan Latif dan Indri ke hotel itu atas perintah Susi. Susi minta kedua terdakwa mengambil tas warna hitam. Ternyata tas warna hitam itu berisi sabu seberat 57 kg. Kedua terdakwa lantas membawa tas itu ke kamar kost-nya di Pasar Wisata Sedati. Tapi pada saat petugas melakukan penggerebekan kost itu, hanya menemukan sabu seberat 22 Kg. Diduga kedua terdakwa telah mengedarkan sabu sekitar 35 kg.

“Polisi melakukan penyelidikan dan pemantauan kost itu sejak Mei-Juni 2015 sebelum menangkap keduanya,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari informasi tentang adanya peredaran narkotika jaringan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, 21 Mei 2015 lalu. Informasi diterima Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya saat itu, ada tahanan yang masih aktif mengedarkan narkotika bernama Tri Diah Torissiah alias Susi (berkas terpisah). Informasi itu ternyata benar. Dari situ diketahui bahwa Susi dibantu oleh oknum anggota Polsek Sedati, Sidoarjo, Aiptu Abdul Latif, dan teman dekatnya, Indri.

Hasil penangkapan dan dilanjutkan penggeledahan ditemukan di kosan kedua terdakwa di Jalan Pasar Wisata, Sedati, Sidoarjo. Polisi menemukan barang bukti 13 bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 12,9 kilogram, 5 plastik kecil berisi sabu 4,3 gram.

Kemudian tujuh butir pil ekstasi oranye 2,27 gram, 11 pil ekstasi hijau 3,81 gram, tiga pil ekstasi kuning 0,82 gram, satu pil ekstasi merah 0,3 gram, alat isap sabu, dua botol alkohol 95 persen, satu buku catatan distribusi sabu; satu unit timbangan elektrik, lima lembar bukti atau slip transfer Bank, satu telepon seluler bermerek Mito berwarna putih, satu ponsel BlackBerry hitam dan satu ponsel BlackBerry putih.

Kepada ketua majelis hakim Ferdinandus, Jaksa PU Kamarwan menyampaikan, pihaknya mendakwa keduanya dengan pasal yang sangat berat, yakni melanggar hukum sesuai yang diatur dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

“Dakwaan subsidair, terdakwa didakwa dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika,” kata Karmawan.

Persidangan kepemilikan narkoba bernilai puluhan miliaran rupiah yang dikoordinir anggota Polsek Sedati, Abdul Latif ini awalnya dijadwalkan digelar pada 21 Oktober 2015 lalu. Namun sidang itu ditunda karena, Indri Rahmawati berhalangan hadir lantaran sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit akibat hamil. (Her)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button