HeadlineHukrim

Kalah Di Pidana, Menang Di Perdata. Terbukti Eks Kantor Kelurahan Rangkah Aset Pemkot Surabaya

SURABAYA – HKNews.info : Sidang perdata dengan nomor perkara 1029/Pdt.G/2017/PN.SBY terkait sengketa tanah dan bangunan di Jalan Kenjeran No.254 , akhirnya diputus majelis hakim dengan kemenangan di pihak tergugat yang dalam hal ini adalah Pemerintah Kota Surabaya, melawan Soendari selaku penggugat, di Pengadilan Negeri Surabaya.

Seperti sudah diduga sebelumnya, setumpuk bukti yang diajukan tergugat dalam persidangan, cukup kuat dan mendukung untuk memenangkan sidang ini. Dan majelis hakim telah memutuskan perkaranya dengan seadil – adilnya. Namun begitu, Pemkot Surabaya seperti diungkapkan Kepala Dinas Pengolahan Bangunan dan Tanah (DPBT), Maria Theresia Ekawati, kepada wartawan, tetap sabar mengikuti kelanjutan proses perkaranya apabila pihak penggugat mengajukan banding.

Kepala Dinas Pengolahan Bangunan dan Tanah, Maria Theresia Ekawati Rahayu, atas nama Pemerintah Kota Surabaya, mengungkapkan obyek sengketa tersebut dulunya merupakan kantor Kelurahan Rangkah.

“Bukti – bukti yang kami ajukan ke persidangan diantaranya besluit van de geementeraad atau bukti kepemilikan atas tanah pada zaman Belanda, meskipun belum bersertifikat objek tanah dan bangunan itu masih tercatat dalam daftar aset pemkot surabaya. Hal ini didukung pula dengan keterangan para saksi yang dihadirkan (dipersidangan, Red),” papar Yayuk, panggilan akrab Kepala DPBT, kepada wartawan, Selasa (4/9).

Di sisi lain Pemkot Surabaya telah pula mempidanakan Sundari, karena ditemukan cukup bukti bahwa Sundari telah memperjual- belikan obyek tanah dan bangunan sengketa tersebut ke pihak lain, hingga pihak Kejati Jatim menyelidiki laporan ini.

“Orang yang membeli tanah itu datang ke pemkot membawa kwitansi pembayaran yang sudah dibelinya dari Soendari,” terang Yayuk.

Alhasil, dari penyelidikanya, kejaksaan sampai pada dugaan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan Soendari dengan bukti kwitansi pembayaran sebesar Rp 2,1 miliar. “Kejaksaan tinggi menilai Soendari merugikan negara karena mencoba mengalihkan tanah dan bangunan tersebut kepada pihak lain,” ungkap Yayuk.

Maka awal tahun 2017 kejaksaan tinggi menangkap dan menahan Soendari. Berkas perkaranya pun bergulir ke meja hijau. Namun pada 2 Juli 2018, dalam sidang putusan pidananya, majelis hakim memvonis terdakwa Soendari dengan putusan bebas murni, dengan pertimbangan tidak ditemukannya bukti melakukan tindak korupsi. Alasannya belum ada perjanjian jual – beli. “Kira-kira seperti itu (pertimbangan hukum yang mendasari putusan bebas murni oleh majelis hakim tersebut),” kata Yayuk, yang menyesalkan putusan pidana itu.

Padahal, di dalam proses sidang perdatanya, dimana Pemkot Surabaya sebagai tergugat sekaligus penggugat rekonvensi, jelas terungkap bahwa tanah dan bangunan sengketa seluas 194,82 meter persegi itu adalah aset Pemerintah Kota Surabaya. “Kenapa di (sidang) pidana, hakim menyatakan tidak ada tindak pidana korupsi ?” keluh Yayuk, seraya mengungkapkan, bahwa riwayatnya obyek tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Kenjeran 254 Surabaya itu adalah eks Kantor Kelurahan Rangkah, yang dulunya dijaga oleh ayah Soendari, lantas ditempati oleh Soendari setelah ayahnya meninggal dunia.

Di tahun 2008, tanah dan bangunan eks kantor kelurahan Rangkah yang ditinggali Soendari itu terkena pembebasan lahan untuk akses jalan Suramadu. Di situ Soendari minta ganti rugi kepada Pemkot, tapi ditolak dan Pemkot hanya memberikan ganti rugi bangunannya saja.

“Sundari tidak terima, hingga dilakukan konsinyasi di pengadilan. Kalau tidak salah uangnya sampai sekarang ada di pengadilan dan belum diambil,” ujarnya.

Berdasarkan catatan DPBT, Soendari juga pernah menyerahkan bukti peta bidang namun ditolak oleh BPN dengan alasan peta bidang tidak dapat dijadikan bukti kepemilikan. “Penolakan ini yang membuat Soendari menggugat pemkot ke pengadilan negeri Surabaya untuk pertama kalinya,” tandas Yayuk. Kini hasil putusan perkara perdata yang dimenangkan Pemkot Surabaya, akan dipakai sebagai bahan pertimbangan pengajuan kasasi dalam kasus pidananya. (yok)

Related Articles

Back to top button