Jateng Raya

Nunggak Bayar Sewa, Dua Penghuni Rusun Gedanganak Dikeluarkan Paksa

UNGARAN – HKNews.info : Dikonfirmasi terkait penghuni Rusunawa Gedanganak yang berada di wilayah RT 8 RW 6 Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang yang merasa dikeluarkan secara paksa dari rusun, Kepala Dinas PU Kabupaten Semarang, Ir. Totit Oktoriyanto, MM menjelaskan, sebelumnya ketika adanya situasi Covid, Ombusdman pernah menyambangi rusunawa dan meminta kepada Pemda Kabupaten Semarang memberikan kelonggaran kepada penyewa Rusun Gedanganak.

Memenuhi imbauan tersebut, Bupati mengeluarkan diskresi yang isinya menggratiskan sewa rusun dua bulan, tepatnya pada bulan Mei – Juni 2020. Dan pada tahun 2021 memberikan diskon 50 persen selama tiga bulan, pada bulan Mei – Juli 2021.

“Jadi dalam hal ini pihak pengelola rusun berproses telah memberikan keringanan kepada penyewa rusun. Bahkan pada tahun lalu ada yang telat bayar sewa hingga 7 – 8 bulan dan telah menyikapi untuk menyelesaikan. Deposit yang mestinya dipake untuk cadangan ya sudah dihabiskan, habis. Nah ini seringkali dialami kedua penyewa yang merasa dikeluarkan paksa dari rusun,” jelas Totit di kantornya, Kamis (29/9/2022).

Lebih lanjut Totit yang didampingi Sekretaris Dinas PU, Ir. Fadjar Eko Prijono dan juga Kepala UPTD Laboratorium bangunan sipil dan pengelolaan alat berat dan Rusunawa, Rizki Halima Adenan, ST menegaskan, “Karena ini perda ya kalo ingin minta kebijakan ya bersurat saja ke bupati agar mengeluarkan diskresi lagi. Yang jelas semuanya telah melalui proses, yaitu peringatan satu, dua dan tiga,” ujarnya.

Dikatakan Totit, pengelolaan Rusunawa Gedanganak telah sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2016. Dimana pada pasal 9 menyebutkan, jangka waktu perjanjian sewa menyewa paling sedikit 6 bulan dan paling lama 3 tahun serta dapat diperpanjang satu kali dalam waktu paling lama 3 tahun. Perjanjian sewa menyewa berakhir apabila berakhirnya masa perjanjian. Perjanjian sewa menyewa dihentikan secara sepihak bila penghuni tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan perjanjian, serta bila penyewa meninggal.

Mengacu Perda Bupati Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Rusunawa, salah satu klausul menyebutkan batas waktu sewa rusun selama 3 tahun dan bisa diperpanjang satu kali selama tiga tahun.

“Itu sudah sesuai perda, selama tiga tahun menempati dan bisa diperpanjang satu kali selama tiga tahun lagi,”

“Setelah itu ya uwis ndak boleh. Perdanya begitu, gantian dengan yang lainnya,” tandasnya.

Saat ditanyakan apakah tidak ada kebijakan atau solusi yang lain bagi penyewa yang terlambat bayar sewa, Totik berpegang pada Perda yang ada dan dirinya tidak mampu mengeluarkan diskresi. Karena yang berhak mengeluarkan diskresi paling tidak setingkat kepala daerah.

Disinggung terkait pengelolaan dan sistim sewa rusun, dijelaskannya sebenarnya Rusunawa Gedanganak masih dibawah Kementerian PUPR dan hingga saat inipun aset tersebut belum diserahkan ke pemda, namun diperbolehkan mengelola. Adapun sistim pembayaran sewa rusun pengelolaanya diatur oleh APBD dengan peraturan daerah (perda).

“Jadi pembayarannya ke petugas pengelola dan langsung ke kas daerah. Besaran sewa sendiri bersifat fix nominal dan diatur di perda setiap tahun menyesuaikan besaran UMR. Jadi dimungkinkan nilainya naik sesuai berlakunya UMR,” beber Totit.

Untuk pemberian diskon tiga bulan 50 persen pada bulan Mei – Juli 2021 dan digratiskan dua bulan pada Mei – Juni 2020, Totit mempersilahkan awak media menanyakan kepada penghuni, apakah waktu itu mendapat diskon atau tidak, karena diskon diberikan secara menyeluruh kepada penyewa rusun.

Menurutnya, pengelola tidak serta merta mengambil tindakan mengeluarkan penghuni dari rusun, namun terlebih dulu diberikan peringatan satu, dua, dan jika masih tak mengindahkan maka peringatan ketiga, pengosongan.

Sebelumnya, pada Kamis 22 September 2022, pengelola Rusunawa Gedanganak bersama petugas keamanan rusun dan Satpol PP Kabupaten Semarang meminta dua warga penghuni rusun untuk berkemas mengosongkan kamar.

Agus Waluyo (35) pada tanggal 29 Agustus mendapat surat pengosongan. Dan pada Kamis, 22 September tanpa ada pemberitahuan lagi, tiba-tiba didatangi Satpol PP bersama pengelola rusun meminta segera mengosongkan kamar.

“Sampai bulan Agustus, saya menunggak 3, trus saya bayar satu, otomatis sampai Agustus tinggal dua, dan untuk September ini menjadi 3 lagi dan ini seharusnya ada tembusan lagi kan, bukan langsung pengosongan seperti ini,” beber Agus saat itu, Jumat (23/9/2022).

Perjanjian awal sebelum masuk rusun, bayar uang jaminan tiga bulan dan satu bulan sebagai tanda jadi bayar sewa langsung. Waktu itu dirinya masuk sekitar tahun 2017 sewa rusun masih sekitar 250 ribu dan saat ini 405 ribu. Uang jaminan 3 bulan tersebut dikatakan Agus sudah habis untuk menutup keterlambatan bayar.

Agus sendiri saat itu bersama istri dan dua anaknya yang masih berumur 8 bulan dan 7 tahun belum tahu akan pindah dimana, karena belum ada persiapan.

Sebenarnya dirinya saat itu berkeinginan untuk melunasi tunggakan sewa rusun, agar tetap diijinkan menempati kamar, namun menurut pengelola sudah tidak bisa dan diminta secepatnya mengosongkan kamar.

Dihari yang sama, penghuni rusun lainnya, Purnomo, juga diminta pengelola rusun untuk segera mengosongkan kamar dengan alasan juga menunggak sewa pembayaran selama 4 bulan.

“Kita sudah meminta toleransi untuk dikasih jeda waktu agar kami dapat mencari tempat terlebih dahulu. Namun dari pengelola tetap bersikukuh hari ini juga harus dikosongkan,” kata Purnomo.

Sementara itu, Asrori Ketua Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan (LKMK) Gedanganak ketika dimintai tanggapan terkait pengeluaran paksa penghuni rusunawa, dirinya menganggap pengelola rusun dan pemerintah terlalu kaku dalam menerapkan kebijakan.

“Nilai kemanusiaannya tidak ada sama sekali. Ini kan rusunawa bukan hotel. Rusunawa milik pemerintah. Kan pemerintah membangun rusunawa untuk mensejahterakan masyarakat dengan memberikan tempat yang layak dan itu berbayar atau sewa tiap bulannya,” tutur Asrori.

Semestinya menurut Asrori, pemerintah luwes sebagai pangabdi dan pelayan masyarakat bisa bersikap santun. Dan tidak memposisikan sebagai yang paling berkuasa.

Sebagai ketua LKMK Gedanganak, Asrori mengajak untuk menumbuhkan kepedulian terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan turut memperjuangkan masyarakat dari dampak perilaku kesewenangan yang tidak sesuai dengan sila Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab.

“Kita baru saja mendapat musibah pandemi Covid-19, perekonomian masih seperti ini, ditambah kenaikan BBM, pusing masyarakat,” ungkapnya.

Ia berharap dalam melaksanakan kebijakan terkait rusunawa, pemerintah bersikap manusiawi dan tidak kaku serta luwes dalam bertindak.

“Mbok ya, pengelola rusunawa disini koordinasi dengan lingkungan masyarakat. Keberadaan rusunawa ini kan berada di lingkungan masyarakat Gedanganak, ayo kita ngomong bareng, toh ada apa-apapun masyarakat juga tau. Ada kejadian apapun masyarakat disini juga terlibat langsung, baru pemerintah dapat laporan,” pungkasnya. (had).

Related Articles

Back to top button