Hukrim

Dugaan Penyimpangan Proyek di DPRKP & CK Jatim Kian Kabur, Kadis Bungkam, LSM Segera Meluncur ke Ranah Hukum (2)

SURABAYA – HKNews.info : Pelaksanaan Proyek Rehabilitasi Gedung BPKAD Lama Provinsi Jawa Timur dan Pembangunan Gedung Utama Dinas Pertanian Pemerintah Provinsi Jawa Timur, kini malah berbuntut isu yang tak sedap di lingkungan kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKP & CK), Provinsi Jawa Timur.

Ke dua paket pekerjaan tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan volume dalam kontrak dan spesifikasi teknis yang ada. Lagi – lagi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) jadi sorotan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab.

Ironisnya, pekerjaan tersebut tetap dibiarkan berjalan oleh pengawas konsultan dan pengawas dinas, sampai dengan terbayarnya termin pekerjaan kepada kontraktor pelaksana. Namun, yang paling bertanggung jawab atas penyimpangan pekerjaaan ini adalah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran).

Sampai dengan berita ini diturunkan, Kepala Dinas PRKPCK Jatim, Baju Trihaksara, masih membungkam. Yang jelas, hingga kini tidak ada pernyataan resmi dari pihak terkait ihwal dugaan penyimpangan terhadap pelaksanaan kedua proyek tersebut. Itu sebabnya, tidak menutup kemungkinan pihak lembaga swadaya masyarakat yang menyoroti kasus ini, bakal melangkah lebih jauh, membawa kasus ini ke ranah hukum dengan didukung data – data yang ada.

Terpisah, ketua LSM FMPK, Nanang Ari Ismail merasa geram. Dirinya menilai, pihak pemerintah melalui dinas terkait harus bertanggung jawab atas pelsksanaan kegiatan proyek yang dikerjakan oleh pihak swasta. “Kami sangat kecewa, seharusnya pihak dinas segera menyelesaikan persoalan proyek yang bermasalah, bukannya diam-diam saja,” tukas Ismail dikediamannya Sidoarjo.

Dikatakan Ismail, pihaknya akan secepatnya merapatkan barisan 7ntuk mengkaji materi tersebut. Selanjutnya akan segera melaporkan ke pihak aparat agar masalah tersebut menjadi terbuka. “Kami tidak akan tinggal diam, data-data kita kumpulkan kemudian akan kita laporkan ke aparat hukum yang berwenang,” tegasnya.

“Kami mengharapkan kepada pihak birokrasi untuk menjalankan amanah rakyat untuk terbuka dalam pemakaian keuangan negara,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, untuk pekerjaan rehabilitasi Gedung BPKAD lama Provinsi Jawa Timur yang dikerjakan oleh PT. SAJR sesuai surat perjanjian (kontrak) Nomor 602.1/447/TB/112/2016, tanggal 6 September 2016 lalu, dengan nilai sebesar Rp 5.046.400.000,00. Jangka waktu pelaksanaan kalender dan pekerjaan harus selesai pada tanggal 7 Desember 2016. pekerjaan 90 hari. Adapun lingkup pekerjaan utama adalah rehabilitasi gedung tiga lantai meliputi struktur, arsitektural, ME dan site development.

Selanjutnya, kontrak mengalami dua kali perubahan terkait pekerjaan kurang tamba, dengan addendum II Nomor 602.1/447.2/TB/112/2016, tanggal 18 Nopember dimana nilai pekerjaan bertambah menjadi sebesar Rp 5.341.200.000,00. Akhirnya pekerjaan selesai dan dibayar lunas 100% sebesar Rp 5.341.200.000,00.

Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, Provinsi Jawa Timur

Sayangnya, dalam pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan volume pekerjaan dalam kontrak dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dengan nilai sekitar  Rp 188 juta’an. Kekurangan volume pekerjaan tersebut pada pekerjaan chemical Angker dan Talang Luar BJLS 40, sedangkan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis terdapat pada pekerjaan Gording C.200.75.20.3.2.

Kemudian, pada paket pekerjaan pembangunan gedung utama Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur yang dikerjakan oleh PT. ATP – PT. JKS, Sesuai kontrak perjanjian dengan Nomor 602.1/344/2016 tanggal 21 April 2016 dengan nilai sebesar Rp 6.484.413.000,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender dan pekerjaan harus selesai pada tanggal 18 Oktober 2016. Lingkup pekerjaan utama tersebut adalah pembangunan pekerjaan arsitektural pada lantai 1, pekerjaan struktur dan arsitektural lantai 2 serta pekerjaan mekanikal dan elektrikal. Namun, ada perubahan kontrak melalui addendum I Nomor 602.1/344/TB/112/2016 tanggal 6 September 2016 pekerjaan tambah sehingga nilai pekerjaan menjadi Rp 7.131.243.000,00. Kemudian pekerjaan selesai dan dibayar lunas 100%.

Namun sayangnya, pekerjaan tersebut di duga tidak sesuai dengan volume dalam kontrak antara lain, pekerjaan Gording Kanal C.150.65.20.2,4, Jurai DalamDobel Kanal C.150.65.20.2,4, Angkur dan Baut. Diperkirakan dalam penghitungan keuangan negara di rugikan sekitar Rp 145 Jutaan. Selain itu, pekerjaan  PenyekatUrinoir Gantung dan Cubical Toilet Partition pada lantai 1 dan 2 di duga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ada. Diperkirakan negara di rugikan seki 32 Jutaan. (tim)

 

Related Articles

Back to top button