Jateng Raya

Satpol PP Kota Semarang Tunda Bongkar Karaoke Liar di Kawasan Terminal Penggaron

Hindari Bentrok dengan Salah Satu Ormas 

SEMARANG – HKNews.info – Rencana Satpol PP Kota Semarang membongkar tempat karaoke liar di kawasan Terminal Penggaron, Pedurungan batal dilaksanakan, Senin (16/11/2021).
Hal tersebut urung dilaksanakan mengingat pertimbangan Satpol PP agar kondusifitas tetap terjaga. Pasalnya petugas yang sudah siap dengan peralatan (exavator) serta puluhan anggota Satpol PP dihadang massa anggota Ormas ternama di gerbang masuk kawasan terminal Penggaron.

Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, pembatalan eksekusi pembongkaran karaoke liar tersebut menghindari bentrok petugas dengan anggota Ormas.

“Tempat tersebut sudah dibekingi oleh salah satu Ormas ternama, padahal Lurah sudah melayangkan surat pada 2019 lalu, namun tidak ada iktikad baik dari Ormas tersebut,” kata Fajar saat berada di lokasi.

Ratusan massa Ormas yang semakin banyak hingga membuat Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar turun lapangan meredam situasi yang semakin mengkhawatirkan.

“Bangunan ini kan tidak berijin, sehingga oleh pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang melakukan permohonan eksekusi ke Satpol PP. Namun tadi situasi mengarah tidak kondusif, dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan karena adanya penghadangan dari salah satu Ormas, sehingga kami putuskan untuk menunda sementara pengosongan yang akan dilakukan Satpol PP,” ungkap Kapolrestabes.

Dan Irwan mengatakan, penundaan pembongkaran ini akan menunggu mediasi yang akan dilaksanakan pada Kamis 18 September 2021 di Mapolrestabes Semarang.

“Kita tetap menyediakan ruang untuk mediasi dan kita akan mendengarkan apa kehendak mereka yang nantinya akan diberikan penjelasan sebaik mungkin,” imbuhnya.

Sementara itu Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, sebenarnya pembongkaran bangunan merupakan hal yang simpel. Namun menjadi kendala karena ada ratusan anggota Ormas yang sudah standby di lokasi dan rawan bentrok.

Adapun tempat karaoke itu dianggap liar lantaran berdiri diatas Tanah Milik Pemkot Semarang dalam Hal ini Dinas Perhubungan. Selain itu, tak ada timbal balik biaya sewa tempat ke Pemkot.

“Kepala Dinas Perhubungan tanggal 20 Oktober kemarin kirim surat ke saya untuk segel dan bongkar. Karena apa? Tempat itu tidak ada perjanjian sewa, berdiri diatas tanah pemkot, tidak ada IMB dan tidak ada ijin dari Dinas Pariwisata,” jelasnya.

Iapun mengaku heran dengan kelakuan ormas tersebut sebab pemilik karaoke telah ikhlas bangunannya dibongkar

“Kalau bicara ormas, saya ini juga penasihat ormas. Tapi semua harus ikut aturan walikota,” terang Fajar.

Massa yang hadir menghadang itu kata dia, tak murni dari Kota Semarang. Malahan lanjutnya, banyak dari kabupaten sekitar.

“Kamis mendatang akan kita mediasi ulang di Polrestabes Semarang. Hari ini anggota kami tarik dan pembongkaran ditunda agar kondusif. Kami tidak tidak ingin terjadi konflik. Besok Kamis saya akan hadir bersama Kepala Dinas Perhubungan,” ujarnya. (had).

Related Articles

Back to top button