Hukrim

Babak Baru Sengketa Lahan Tanah Garapan di Cebolok Semarang

Rohmadi, S.H., M.H., kuasa hukum PT. Mutiara Arteri Property.

SEMARANG – HKNews.info : Setelah ramai pemberitaan di media online sengketa warga Cebolok dengan pengembang PT. Mutiara Arteri Property terkait penggusuran hunian warga yang terletak di Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang yang dengan keras menolak untuk digusur sebelum pihak pengembang atau yang mengklaim sebagai pemilik lahan dapat membuktikan dengan bukti kepemilikan sah berupa sertipikat hak milik asli mulai ada titik terang.

Rohmadi, S.H., M.H., kuasa hukum dari yang mengklaim pemilik tanah Cebolok yang ditempati sejumlah warga tersebut menjelaskan, bahwa tanah Cebolok pemilik sebenarnya adalah Budiarto Siswojo, yang merupakan ahli waris dari Tjipto Siswojo, pemilik PT. Tensindo, Semarang.

Kepemilikan hak atas tanah tersebut, merupakan putusan incraht (keputusan berkekuatan hukum tetap, red) Mahkamah Agung (MA) tahun 2018, setelah melalui proses di pengadilan sejak tahun 2000-an dan proses banding hingga peninjauan kembali (PK) di tingkat Mahkamah Agung. Dengan putusan PK, No. Perkara 341 PK/PDT/2018, tanggal 23 Juli 2018.

“Kenapa ada proses banding dan PK? Karena kita memiliki novum atau alat bukti baru yang menguatkan, atas kepemilikan tanah yang ada di Cebolok tersebut. Jadi, pemilik sah atas tanah seluas 16,7 ha tersebut, adalah Budiarto Siswojo. Yang merupakan ahli waris dari Bapak Tjipto Siswojo,” jelas Rohmadi, kuasa hukum pengusaha dr. Setyawan, kepada awak media, Senin (28/12/2020).

Selanjutnya, tanah tersebut dikelola oleh dr. Setyawan untuk proyek property melalui PT. Mutiara Arteri Property (Grup), dasarnya adalah klausul perjanjian kerja bersama (PKB) antara Tjipto Siswojo (Pemilik tanah) dan dr. Setyawan dalam pengelolaan atas tanah tersebut.

“Jadi alat bukti hukum, dr. Setyawan, dalam mengelola tanah tersebut jelas. Yaitu klausul kerjasama antara pemilik tanah dan pengembang property (developer, red),” imbuhnya.

Dijelaskan pula oleh Rohmadi, bahwa dalam proses pengosongan lahan/tanah di Cebolok, Semarang, pihaknya menggunakan pertimbangan kemanusiaan. Artinya, yang mendiami tanah tersebut diberikan tali asih untuk mengosongkan atas bangunan yang didirikan di atas tanah milik Budiarto Siswojo tersebut.

“Atas dasar kemanusiaan, kita kumpulkan warga dengan membentuk tim pada bulan November 2020 lalu. Yg terdiri dari perwakilan warga, perangkat desa dan instansi terkait. Jumlah tali asih bervariasi nilainya. Tim yang telah dibentuk yang menentukan rupiahnya. Dan sebagian besar warga sudah menerimanya,” tutur Rohmadi.

Untuk proses selanjutnya, imbuhnya, antar kuasa hukum pengembang dan kuasa hukum warga akan difasilitasi oleh pemerintah untuk dimediasi di kantor kelurahan Sambirejo pada Senin malam (28/12/2020).(had).

Related Articles

Back to top button