Hukrim

Langgar PPKM Level 1, Satpol PP Kota Semarang, Segel 6 Tempat Usaha yang Membandel

SEMARANG – HKNews.info – Setelah sebelumnya menyegel dua kafe besar yang melanggar PPKM Level 1, kembali pada Minggu dini hari (31/10/2021) Satpol PP Kota Semarang menertibkan 6 warung yang buka melebihi jam tayang. Diantaranya 4 disegel dengan penghentian sementara, antara lain, warmindo Ismaya Jl. Gedong Batu, Utara, warmindo Jl. Basudewo dan Koma Coffee Jl. Jendral Sudirman.

Tindakan yang diambil Satpol PP diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak pelaku usaha ataupun penyelanggara hiburan yang membandel, baik kafe maupun angkringan agar tidak melanggar aturan PPKM Level 1 dan yang paling penting sebagai upaya agar Covid-19 tidak melonjak lagi.

Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan agar tidak ada tempat hiburan baik kafe besar, kafe kecil maupun tempat karaoke yang melanggar jam operasional sesuai peraturan Wali Kota Semarang, dengan ketentuan batas operasional tempat usaha dan hiburan jam 24.00 WIB.

“Operasi yustisi akan kami lakukan mendadak, dan intel kami sebarkan untuk memantau tempat mana saja yang melanggar aturan PPKM Level 1,” ujar Fajar.

Pihaknya dalam hal ini tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas kepada tempat hiburan ataupun PKL yang melanggar jam operasional pukul 24.00 WIB.

“Jadi kami tidak main-main ya. Selama itu melanggar Perda akan kami segel. Karena kita ini sudah PPKM Level 1, kalau naik lagi kan repot,” tegasnya.

Tindakan penyegelan terhadap tempat hiburan dan usaha yang bandel lanjut Fajar sebagai efek jera, bahwa aturan PPKM Level 1 Kota Semarang ini wajib di taati oleh semua pelaku usaha.

“Jangan sampai naik level lagi, ini sudah level 1. Untuk itu di PPKM Level 1 ini kami sebar intel dari Satpol PP untuk memantau. Begitu ada yang melanggar langsung kami segel,” tegasnya.

“Jangan sampai naik level lagi, ini sudah level 1. Untuk itu di PPKM Level 1 ini kami sebar intel dari Satpol PP untuk memantau. Begitu ada yang melanggar langsung kami segel,” tegasnya.

“Jangan sampai didepan pura-pura tutup tapi di dalam ramai. Kami sebar intel untuk memantau,” imbuhnya.

Fajar pun berharap, seluruh pelaku usaha baik tempat hiburan maupun restauran dan tempat makan untuk mentaati aturan yang sudah berlaku.

“Satpol PP pasti akan menindak terkait dengan siapapun yang melanggar. Tidak ada urusan kafe besar kecil tempat hiburan ketika melanggar kami segel,” tandasnya. (had).

Related Articles

Back to top button