Satpol PP Kota Semarang Lanjutkan Gusur 24 Rumah di Ngemplak Simongan, Semarang
SEMARANG – HKNews.info : Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Semarang kembali merobohkan 24 bangunan rumah yang menempati lahan tanpa ijin di Kampung Karangjangkang, Ngemplak Simongan, Semarang Barat, Kamis (14/10/2021).
Sebelumnya Satpol PP Kota Semarang telah memberikan kelonggaran waktu tiga minggu untuk mengemasi barang dan membongkar bangunannya secara mandiri, agar bisa memanfaatkan material yang masih dapat digunakan.
Selain itu, warga telah mendapatkan tali asih dari pemilik tanah, Putut Sutopo, sehingga dalam tugas penegakkan perda, Satpol PP tak mengalami kendala dan berjalan dengan tertib.
Kasatpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, pembongkaran bangunan rumah warga di Kampung Karangjangkang ini merupakan tindaklanjut dari penertiban yang telah dilakukan sebelumnya sesuai rekomendasi Distaru Kota Semarang dan putusan pengadilan.
“Karena batas waktu yang kita berikan telah habis kemaren, maka hari ini kita turun cek lapangan dan lakukan pembongkaran,” kata Fajar kepada awak media disela kegiatan pembongkaran.
Selanjutnya, setelah pembongakaran yang dilakukakn pihaknya, Fajar meminta kepada pemilik lahan untuk segera memasang pagar dan papan peringatan agar tempat tersebut tidak ditempati kembali oleh oknum tak bertanggungjawab.
“Kami sangat berterima kasih kepada warga yang telah ihlas bangunannya dirobohkan,” ujar Fajar.
Adapun terkait sisa tiga bangunan pos kamling, Fajar mempersilahkan warga untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan pemilik lahan.
“Nanti tinggal pemerataan tempat saja, dan tali asih sudah diberikan semua warga,” imbuhnya.
Sugiyono, yang ditunjuk mewakili warga mengatakan, pada umumnya warga sudah merasa ihlas lahir batin rumahnya dirobohkan. Namun masih menyisakan tiga pos kamling yang masih perlu diselesaikan dengan baik oleh pemilik lahan.
“Tolong tiga pos kamling ini diperhitungkan,” pinta Sugiyono.
Menanggapi permintaan Sugiyono, kuasa hukum pemilik tanah, Budi Kiyatno mengaku siap membicarakan terkait permasalahan tiga poskamling itu.
“Ya nanti bisa kita bicarakan baik-baik dengan pemilik tanah,” tegas Budi. (had).