Jateng Raya

Manusia Silver dan PGOT Dirazia Satpol PP dan Dinas Sosial Kota Semarang

SEMARANG – HKNews.info – Semakin maraknya manusia silver beroperasi dijalanan terutama di traffic light di Kota Semarang membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang dan Dinas Sosial Kota Semarang bertindak dengan melaksanakan razia pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT) pada Sabtu (9/10/2021) malam pukul 18.30 – 20.00 WIB.

Sebanyak 29 PGOT (pengemis, gelandangan dan orang terlantar) diamankan oleh Satpol PP di beberapa titik di Kota Semarang dan dibawa ke Kantor Satpol PP di Jl. Ronggolawe Semarang untuk didata dan dilakukan pembinaan.

Dari 29 PGOT yang diamankan terdiri dari 14 manusia silver, 6 pengamen badut dan 9 gelandangan. Meski dalam penangkapan para PGOT tersebut diwarnai penolakan serta isak tangis para PGOT, tak membuat Satpol PP bergeming dan mengangkutnya dengan menggunakan truck Satpol.

Fajar Purwoto, Kepala Satpol PP Kota Semarang mengatakan, bahwa PGOT ini tidak hanya dari warga Kota Semarang, namun ada juga yang dari luar kota.

“Kita amankan para PGOT karena banyaknya aduan warga ke Satpol PP dan melaksanakan perintah pimpinan,” kata Fajar.

Fajar sangat menyayangkan dan menyesalkan kelakuan para PGOT ini. Sebab dalam peraturan daerah (Perda) Kota Semarang sudah jelas bahwa PGOT dilarang.

“Ya kalau bicara jaman susah, ya memang semua susah. Tapi harus tertib aturan. Kota Semarang harus bersih,” tegasnya.

Dia pun mengingatkan para PGOT agar tak mengulangi perbuatannya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Semarang, Muthohar mengapresiasi tindakan Satpol PP. Sebab, di jalanan saat ini semakin banyak PGOT.

“terkait PGOT ini kan jelas dilarang dalam Perda No 5 tahun 2014. Kami sangat mendukung, apalagi manusia sikver sangat marak,” kata Muthohar.

Dari hasil pendataan, kata dia, ada sekitar 14 manusia silver yang sudah berulang kali tertangkap karena beraksi di jalanan.

“Yang baru sekali tertangkap, kami bina dan perintahkan pulang. Sementara yang sudah berulang kali akan kita masukkan ke panti rehabilitasi sosial,” bebernya.

Sementara bagi gelandangan yang diketahui berlatar belakang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) akan dimasukkan ke rumah sakit jiwa dan ada pula yang dimasukkan ke Panti Among Jiwo. (had).

 

Related Articles

Back to top button