Jateng Raya

Langgar PPKM Level Satu, Satpol PP Kota Semarang Segel Kafe Holywings dan Marabunta

SEMARANG – HKNews.info – Penurunan PPKM Kota Semarang pada level 1 tak membuat penegak Perda (Satpol PP) Kota Semarang berdiam diri. Rabu (27/10/2021) dua kafe di Kota Semarang yang melanggar aturan PPKM level 1 yakni Holywings dan Marabunta disegel Satpol PP Kota Semarang. Satu bulan kedepan aktivitas usaha kafe dihentikan sementara.
Hal ini ditegaskan oleh Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto saat melakukan penyegelan dua kafe yang berada di Jl. Cendrawasih Semarang.

Penghentian sementara itu secara resmi dilakukan oleh Satpol PP dengan memasang stiker penyegelan dan garis police line. Penghentian sementara lantaran pihak manajemen melanggar batas waktu operasional di Masa PPKM Level 1.

Fajar mengatakan, penyegelan dilakukan karena dua kafe itu beroperasi melebihi batas waktu sesuai PPKM level 1. Padahal dalam peraturan walikota, jelas bahwa di masa PPKM Level 1 sektor usaha hanya boleh beroperasi hingga pukul 00.00 WIB. Namun kedua kafe nekad melanggar batas yang ditentukan sesuai aturan.

“Kemarin pak Kapolrestabes Sempat mengecek dan keduanya benar melanggar, dengan beroperasi melebihi pukul 00.00 WIB. Sehingga kami selaku penegak perda kami hadir ke tempat ini untuk menyegel,’ kata Fajar.

Kedua kafe itu, kata dia, disegel selama satu bulan untuk memberikan efek jera. Jika kefe ingin kembali beroperasi setelah selesai masa penyegelan lanjutnya, pihak manajemen harus datang ke Satpol PP untuk menyelesaikan perkaranya.

“Mereka harus datang dengan membawa surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya,” jelasnya.

Dia pun mengucapkan terimakasih kepada Polrestabes Semarang yang telah mengawali penindakan kafe yang melanggar aturan. Sebab diakuinya pihaknya memiliki keterbatasan untuk menindak pelanggar.

Ia pun menghimbau para pelaku usaha agar patuh aturan. Sebab, menurutnya PPKM Level 1 ini sudah banyak kelonggaran. Hal ini juga demi agar tak ada lonjakan kasus covid.

“Kami mohon kerjasama lah. Ini kan ada kelonggaran operasional sampai jam 00.00 WIB. Kalau jatahnya tutup ya tutup. Jangan melebihi. tegas Fajar. (had).

Related Articles

Back to top button