Jateng Raya

DBHCHT Kota Semarang 9,7 M Terserap Hampir Mencapai 100 Persen

SEMARANG – HKNews.info : DBHCHT kepanjangan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan berdasar pada angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Mekanisme mengenai penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBHCHT sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 225/PMK.07/2021 dengan pokok pengaturan :

1. 40% untuk kesehatan.
2. 50% untuk kesejahteraan masyarakat (30% untuk peningkatan bahan baku, ketrampilan kerja dan pembinaan industri. Serta 20% untuk pemberian bantuan).
3. 10% untuk penegakkan hukum.

Besaran DBHCHT selalu diperbarui setiap tahun menyesuaikan kontribusi produksi tembakau atau hasil tembakau pada tahun sebelumnya.

Kota Semarang dalam hal penggunaan pos anggaran DBHCHT tahun 2022 mengacu pada peraturan Menteri Keuangan nomor 2/PMK.07/2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022.

Adapun besaran anggaran DBHCHT Kota Semarang tahun 2022 mencapai 9,7 Milyar yang dialokasikan pada beberapa OPD dengan dasar Surat Keputusan Wali Kota Semarang Nomor 976/982 tahun 2022 Tentang Penerima Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kota Semarang Tahun Anggaran 2022.

1. Dinas Perindustrian Kota Semarang 200 Juta
2. Dinas Sosial Kota Semarang 2.9 Milyar
3. Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang 1.7 Milyar
4. Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Kota Semarang 150 Juta
5. Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang 200 Juta
6. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Semarang 200 Juta
7. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang 200 Juta
8. Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kota Semarang 228 Juta
9. Dinas Kesehatan Kota Semarang 3 Milyar
10. Rumah Sakit Daerah KRMT Wongsonegoro Kota Semarang 914 Juta.

Sekretaris Daerah (Setda) Kota Semarang, Ir Iswar Aminuddin, MT mengatakan anggaran DBHCHT tahun 2022 Kota Semarang sudah berjalan baik bahkan semua kegiatan sudah hampir selesai 100 persen.

Penyerapan anggaran tersebut berdasarkan pelaksanaan di lapangan. Dicontohkan dalam kegiatan sosialisasi, jika dalam kegiatan sosialisasi hanya menghabiskan anggaran 80 – 90 persen dan kegiatannya sudah selesai 100 persen maka sisanya dikembalikan.

“Saya kira sampai akhir tahun ini kami yakin pelaksanaan kegiatan berkaitan dengan DBHCHT ini sudah dapat kita selesaikan 100 persen sebelum 15 Desember 2022,” ujarnya kepada awak media, Jumat siang (28/10/2022).

Menurutnya, penyerapan anggaran DBHCHT dengan penyerapan tertinggi berada dalam bidang penegakkan hukum dimana kegiatannya sudah mencapai 100 persen, terbagi di beberapa dinas, antara lain Disbudpar, Diskominfo, Pemberdayaan Perempuan, Satpol PP, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam serta Dinas Tenaga Kerja.

Untuk penganggarannya sendiri ditekankan Iswar, sesuai dengan riil pelaksanaan kegiatan.

“Jadi kalo memang habisnya 80 persen fisiknya dan memang sudah selesai ya kita kembalikan anggarannya dan itu sesuai dengan ketetapan Menteri Keuangan sesuai yang digunakan,” imbuh Iswar.

Adapun untuk keuangan yang terserap hingga saat ini baru mencapai 69 persen atau 6,7 Milyar.

Dikatakan Iswar, dalam melaksanakan penganggaran dari DBHCHT ini pihaknya memedomani peraturan dari pusat yang setiap tahun mengeluarkan juklak dan juknis tentang penggunaan DBHCHT.

“Apapun juknisnya kita siap untuk melaksanakan apa yang menjadi perintah pemerintah pusat,” tandas Iswar. (had).

Related Articles

Back to top button