HeadlineHukrim

Korupsi Uang Nasabah, Wanita Pegawai Bank Jatim Divonis 4 Tahun Penjara

SURABAYA – HKNews.info : Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dalam agenda pembacaan vonis di ruang sidang Cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya di Jl. Juanda, Sidoarjo, menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, kepada terdakwa Medina Gemala (34), setelah dinyatakan terbukti melakukan korupsi uang tabungan milik 298 nasabah Bank Jatim. Terdakwa diketahui melakukan kejahatan itu saat ia menjadi Staff Service Assistance (SSA) atau Bantuan Pelayanan Staf Bank Jatim.

Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini diketuai Arwana SH, MH, dengan Hakim Anggota Athoillah SH dan Ibnu Abas Ali SH, MH, serta Panitera Pengganti Sunarah. Sedangkan Jaksa Penunut Umum (JPU) adalah Eko Saputro, berhadapan dengan Kuasa Hukum Terdakwa.

Terdakwa Medina Gemala, yang dalam sidang putusan ini dihadirkan secara virtual (zoom) melalui tele confrence dari Rutan Kelas IA Medaeng, dinyatakan terbukti secara sah telah melanggar hukum seperti diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Terungkap dalam sidang, terdakwa telah mencuri uang milik 298 nasabah Bank Jatim Cabang Dr Soetomo Surabaya, hingga jumlahnya mencapai Rp 837.210.889,- (delapam ratus tiga puluh tujuh juta, dua ratus sepuluh ribu delapan ratus delapan puluh sembilan rupiah). Uang – uang itu digarong terdakwa melalui ATM Bank Jatim tanpa setahu nasabah yang bersangkutan.

Sebagai Staff Service Assistance (SSA) atau Bantuan Pelayanan Staf Bank Jatim, Medina Gemala dengan mudah mendapatkan akses khusus dalam mengaktivasi kartu – kartu ATM dan mengoperasikan Modul CAM (Card Access Management) melalui jaringan internet perbankkan. Di situlah ia nekat melakukan penyimpangan transaksi dengan mudahnya. Kejahatan itu terjadi dari bulan Februari 2019 hingga Maret 2022.

Dan kejahatan Medina Gemala terungkap setelah pihak Bank Jatim melakukan audit internal, setelah menampung begitu banyak laporan dari para nasabah yang mengaku kehilangan uang. Usut punya usut, diketahui bahwa uang – uang nasabah itu telah dicuri oleh terdakwa selama kurun waktu tersebut.

Pihak Bank Jatim terpaksa harus mengembalikan uang nasabah yang hilang tersebut. Sebaliknya, sang SSA Medina Gemala harus berurusan dengan penegak hukum, sampai ia dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi merugikan negara dan perekonomian nasabah, serta sirkulasi keuangan Bank Jatim.

Seperti diungkap di atas, terdakwa Media Gemala dijatuhi hukuman 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider hukuman kurungan tiga bulan. Selain itu terdakwa Medina Gemala juga diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya itu, sebesar Rp 837 juta lebih atau dilakukan sita eksekusi barang berharga miliknya, atau subsider 3 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.

Hal – hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya merugikan negara dan tidak membantu program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Ditambah lagi, merugikan ratusan nasabah dan keuangan Bank Jatim.

Sedangkan hal yang meringankan, adalah kejahatan ini baru pertama kali dilakukan terdakwa, menyesali perbuatannya, dan terdakwa mempunyai tiga anak yang masih kecil dan membutuhkan perhatiannya. Terungkap pula hal yang meringankan terdakwa adalah, karena adanya kesalahan sistem manajemen Bank Jatim sehingga memberikan peluang dengan mudah bagi terdakwa untuk melakukan korupsi.

Salah satu hakim anggota ada yang berbeda pendapat dengan dua hakim lainnya atau terjadi disenting opinion. Yakni hakim anggota Ibnu Abas Ali SH MH. Menurut Ibnu perbuatan terdakwa itu melanggar pasal  UU Tipkor. Menanggapi vonis tersebut, baik penasehat hukum terdakwa maupun jaksa peuntut umum menyatakan pikir-pikir. Jadi masih ada kemungkinan untuk banding. (gem)

Related Articles

Back to top button