Politik

Bawaslu Kota Semarang Perpanjang Pendaftaran di 5 Kecamatan

SEMARANG – HKNews.info – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang, kembali mengumumkan perpanjangan pendaftaran dan penerimaan berkas calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) dalam rangka Pemilu Serentak Tahun 2024 pada Sabtu (1/10/2022) pukul 12.00 WIB.

Perpanjangan Pendaftaran dan penerimaan berkas calon Anggota Panwaslu Kecamatan akan dimulai pada tanggal 2 sampai dengan 8 Oktober 2022 bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Semarang.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman yang juga sebagai Ketua Tim Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan, dari hasil penelitian dan keabsahan berkas pendaftar terdapat beberapa ketidaklengkapan dokumen yang mengakibatkan dilakukan perpanjangan pendaftaran.

“Tim Pokja pada tanggal 28-30 September 2022 telah melakukan pemeriksaan serta penelitian keabsahan dan kebenaran dokumen pendaftar sehingga ditemukan yang tidak memenuhi syarat,” ujarnya.

Arief menyampaikan kondisi tersebut dikarenakan adanya pendaftar melalui sarana pos dan surat elektronik yakni berkas tidak lengkap, foto 3×4, ijazah belum legalisir atau tidak bisa menunjukkan aslinya, usia belum 25 tahun dan sebagainya sehingga berdampak pada prosentase tidak terpenuhi 30 persen keterwakilan perempuan di 5 Kecamatan yang akhirnya pendaftarannya diperpanjang antara lain Tembalang, Gunungpati, Semarang Barat, Ngaliyan dan Gajahmungkur.

“Maka kami menyarankan bagi masyarakat yang akan mendaftar pada masa perpanjangan ini sebaiknya dapat disampaikan secara langsung ke Sekretariat Bawaslu Kota Semarang di Jl. Taman Brotojoyo 2 lokasi depan Kantor Kecamatan Semarang Utara,” tutupnya.

Tahapan Pembentukan Panwaslu Kecamatan berikutnya adalah perpanjangan pendaftaran yang akan dilaksanakan pada tanggal 2-8 Oktober 2022, Pukul 09.00-17.00 WIB dan hasil penelitian berkas administrasi pada tahap pendaftaran ini akan diumumkan pada tanggal 12 Oktober 2022 untuk bisa mengikuti tahapan selanjutnya yakni tes tertulis.

Untuk persyaratan dan formulir berkas administrasi calon Anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan selengkapnya bisa diperoleh masyarakat dengan mendatangi Kantor Bawaslu Kota Semarang atau mengunjungi link https://bit.ly/panwascamkosem2022. (had).

Related Articles

Back to top button