Hukrim

BK Jangan Berpolemik. Penetapan Tersangkanya Tidak Terkait Hak Retensi

Tugianto Lauw dan berkas penetapan tersangka BK dari Reskrim Polrestabes Surabaya

SURABAYA – HKNews.info : Pasca penetapan pengacara BVSDK alias BK sebagai tersangka, sesuai surat penetapan nomor S-Tap 354/XI/RES.1.11/2020/Satreskrim Polrestabes Surabaya, sang oknum pengacara ini sempat mengajukan bantahan dan mengkaitkan hal tersebut dengan hak retensi.

Seperti diketahui, BK dilaporkan secara pidana oleh mantan kliennya, Thei Butje Sutedja, atas dugaan menggelapkan Sertifikat Hak Milik, hingga dalam perkembangan penyidikan selanjutnya sang oknum pengacara ditetapkan sebagai tersangka. (HKNews.info – 7 Nov 2020).

Namun kini BK membantah dan mengkaitkan hal tersebut dengan hak retensi.

Menyikapi bantahan itu, Tugianto Lauw, selaku kuasa hukum Thie Butje Sutedja, menegaskan bahwa, penanahan tiga Sertifikat hak milik (SHM) nomor 1756, 1758 dan 1733 oleh pengacara BK tidak bisa dikaitkan dengan hak retensi yang tertera pada surat kuasa yang diberikan kliennya, ThieButje Sutedja. Terlebih, masing-masing kuasa tersebut berbeda substansi perkaranya. 

“Hak retensi tidak bisa dipukul rata, kalau memang ada salah satu yang feenya belum dilunasi, mestinya hanya salah satu yang ditahan bukan semuanya,” ucap Tugianto.   

Penahanan terhadap tiga sertifikat tersebut, lanjut Tugianto, dilakukan BK setelah Thie Butje Sutedja tidak lagi menggunakan jasa hukum BK lagi. Lantaran kecewa karena telah mengeluarkan ratusan juta rupiah tapi lahan milik pelapor di Jalan Jemursari Selatan I Nomor 24 Surabaya tetap dieksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri Surabaya pada 21 Februari 2019 lalu.

“Karena terjadi eksekusi, Pak Butje mencabut kuasa hukum yang diberikan ke BK, dan tiga sertifikat itu sudah diminta beberapakali untuk kepentingan pengajuan permohonan eksekusi, tapi justru mendapat tanggapan yang tidak enak dari BK,” ungkap Tugianto.

Menurut Tugianto, sebaiknya BK menghormati proses hukum dan tidak berpolemik. Ia pun berharap pihak kepolisian segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan agar dapat segera disidangkan ke Pengadilan.

“Kami apresiasi kinerja penyidik kepolisian. Saya berharap penyidik segera melimpahkan berkas ini ke kejaksaan dan disidangkan di pengadilan. Hargailah proses penyidikan yang sudah dilakukan teman-teman kepolisian,” kata Tugianto kepada awak media, Minggu (8/11/2020).

Terpisah, Kejari Tanjung Perak telah menunjuk Irene Ulfa sebagai jaksa peneliti  yang nantinya akan memeriksa berkas perkara BVSDK alias BK. Penujukan Irene Ulfa sebagai jaksa peneliti ini didasarkan atas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan penyidik Polrestabes Surabaya.

“Di P-16 saya jaksanya, dan perkara itu baru SPDP, belum ada berkas perkaranya,” kata Irene Ulfa saat dikonfirmasi.

Diketahui, pada 17 September 2019, pengacara berinisial BVSDK alias BK dilaporkan Thie Butje Sutedja ke Polda Jatim dengan tanda bukti lapor nomor LPB/800/IX/2019/UM/JATIM. Namun dalam perjalananya, penanganan perkara ini dialihkan ke Polrestabes Surabaya. (her)

Related Articles

Back to top button