Jateng Raya

Aplikasi SIM Online Diluncurkan, Ini Penjelasan Kasat Lantas Polres Purbalingga

PURBALINGGA – HKNews.info – Kepolisian Negara Republik Indonesia meluncurkan aplikasi pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online. Aplikasi bernama SIM Nasional Presisi (Sinar) resmi dilaunching oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui siaran virtual, Selasa (13/4/2021) sore.

Terkait hal itu, Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Rizky Widyo Pratomo usai mengikuti launching secara virtual di ruang TMC mengatakan bahwa secara resmi pada hari ini telah dilakukan launching aplikasi pembuatan dan perpanjangan SIM secara online oleh bapak Kapolri.

“Aplikasi pembuatan dan perpanjangan SIM secara online tersebut sudah bisa diunduh melalui google play store untuk android. Kedepan aplikasi tersebut juga akan tersedia di app store untuk iphone,” jelasnya.

Disampaikan bahwa dengan aplikasi tersebut, masyarakat bisa membuat dan memperpanjang SIM dengan mudah. Teknisnya bisa dilakukan secara online dari handphone masing-masing melalui aplikasi yang sudah diunduh.

“Masyarakat akan dipermudah dengan aplikasi tersebut dalam pembuatan maupun perpanjangan SIM. Semudah memesan pizza delivery dari rumah,” ucapnya.

Dijelaskan bahwa dengan pembuatan dan perpanjangan SIM secara online menjadi salah satu inovasi pelayanan Polri yang disesuaikan dengan perkembangan zaman. Selain itu, untuk menghindari praktik pungli dengan membatasi interaksi antara masyarakat dengan petugas.

“Selain membatasi interaksi dengan petugas untuk meminimalisir praktik pungli, juga sebagai langkah penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” ucapnya.

Meskipun aplikasi sudah dilaunching untuk penerapaan di wilayah Purbalingga masih ada beberapa hal yang perlu disiapkan. Mengingat baru dilaunching dan banyak masyarakat menggunakan aplikasi saat kita coba masih ada gangguan.

“Aplikasi baru dilaunching dan sedang digunakan oleh banyak orang secara bersamaan. Dimungkinkan server menjadi down sehingga masih ada kendala dalam registrasi di aplikasi tersebut,” ucapnya.

Kasat Lantas menambahkan walupun sudah ada aplikasi online namun di Satlantas Polres Purbalingga petugas masih melayani pembuatan SIM secara konvensional. Karena tidak semua masyarakat bisa menguasai teknologi digital.

“Kita akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aplikasi pembuatan dan perpanjangan SIM secara online ini. Harapannya semakin banyak masyarakat yang mengetahui inovasi tersebut,” pungkasnya.(had).

Related Articles

Back to top button