Pesan Kapolres Banjarnegara, Dibalik Terungkapnya Kasus Pembuangan Bayi
BANJARNEGARA – HKNews.info : Kasus pembuang bayi yang terjadi pada akhir tahun 2020 silam di bawah Jembatan aliran Sungai Serayu Waduk Jendral Soedirman Desa Tapen, Rt 01 RW 04, Kecamatan Wanadadi, Banjarnegara, harus menjadi pelajaran bagi semua orang tua, hal ini disampaikan Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto, SH, SIK, MH, M.Si.
Menurut AKBP Fahmi Arifrianto, SH, SIK, MH, M.Si., mengatakan, terkadang kejadian seperti ini diluar kesadaran seorang ibu, hingga tega menghabisi anaknya sendiri.
“Ibu yang bunuh bayi ini, sudah tidak normal dalam berfikirnya. Untuk itu, saya minta untuk saling jaga sebagai orang tua, apakah pergaulan anaknya ini sudah benar atau tidak,” kata Kapolres Banjarnegara, Sabtu (6/3/21).
Lanjut Kapolres, dalam kasus pembuangan bayi ini, di Polres Banjarnegara ini ada dua kasus yang sama, namun baru terungkap satu kasus ini.
“Ada dua kasus yang sama dalam pembuangan bayi ini, namun baru satu kasus yang berhasil kita ungkap. Sedangkan satu kasusnya masih dalam penyidikan lebih dalam,” kata AKBP Fahmi Arifrianto.
Kapolres juga menghimbau kepada semua orang tua, untuk lebih waspada dan hati hati dalam mengawasi pergaulan anak anaknya.
“Saya minta kepada RT dan RW, kalau ada prilaku warganya yang aneh dengan menjurus hamil, langsung laporkan kepada tenaga kesehatan setempat, karena jangan sampai kejadian ini terulang kembali,” pinta Kapolres.
Sedangkan untuk kasus ibu buang bayi ini, kata Kapolres, pelaku dalam pisikologinya normal dan sehat.
“Pelaku memang terlihat depresi, hal itu kita lihat dari kasus ini, karena bayi itu di bunuh kemudian dibuang oleh pelaku ini, begitu saja,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, Iptu Donna Briadi, SIK., mengungkapkan, berawal kasus pembuangan bayi ini terungkap dari olah TKP, melalui barang bukti celana pelaku.
Kasat reskrim menambahkan, Setelah dilakukan pengecekkan dengan darah yang ada di celana dan serpai, ternyata sama dengan Darah yang bersangkutan.
“Saat itu, kita menemukan satu lembar kain yang dipotong menjadi dua, dalam potongan kain tersebut ada bercak darah, kain tersebut bekas ngelap darah, dan darah tersebut identik dengan pelaku,” terang Iptu Donna.
“Pelaku Memang melakukan sendiri Lahirannya, dia bunuh bayinya dan di buang sendiri oleh pelaku,” imbuhnya.
Dikatakan Iptu Donna, Akibat perbuatan Pelaku ini, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (4) UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau Pasal 342 KUHP.
“Pelaku diancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun dan ditambah sepertiga karena pelaku orang tua kandung, yang melakukan perbuatan tersebut, hingga menghilangkan nyawa anak kandungnya sendiri,” pungkasnya.(had).