Hukrim

Dibakar Api Cemburu, Suami di Demak Tega Habisi Istri

DEMAK – HKNews.info : Karena cemburu, seorang suami diduga tega membunuh istrinya sendiri. Hal ini dilakukan oleh Zaini (41) warga Desa Mijen Kecamatan Kebonagung Demak. Dia tega menghabisi istrinya sendiri yang bernama Nur Kamidah (37) dengan menggunakan sebilah pisau dan sebuah palu. Peristiwa terjadi Jumat dini hari (22/1/2021) saat korban tidur pulas.

Korban ditikam di bagian leher atau bagian bawah kuping kanan, pipi kanan, dada kiri, patah tulang pergelangan tangan kiri, dan lebam-lebam pada bagian wajah yang karena dipukul berulang kali dengan menggunakan palu.

Selanjutnya sang suami berhasil dibekuk petugas usai kejadian. Dan kini masih menjalani pemeriksaan di Polres Demak.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau, palu, bantal dan celana panjang.

Kasat Reskrim Polres Demak AKP Muhamad Fahrurrozi kepada wartawan menjelaskan, bahwa penyebab tersangka nekat membunuh istrinya diduga pelaku cemburu, karena curiga istrinya selingkuh dengan lelaki lain mempunyai (PIL) pria idaman lain.

“Jadi saat malam harinya mereka sempat cekcok. Selanjutnya tersangka menyiapkan pisau dan palu untuk menghabisi korban,” jelas Kasat Reskrim.

“Kemudian pada pagi hari (Jumat pukul 04.00 WIB dini hari) tersangka menghabisi korban yang sedang tertidur pulas dengan cara dipukul berkali-kali di bagian wajah dan ditusuk hingga tewas,” bebernya.

Usai menghabisi korban, sang suami berusaha kabur melarikan diri. Namun warga yang curiga melihat gerak gerik tersangka segera mengamankannya. Tak berselang lama petugas yang datang kemudian berhasil mengamankan tersangla untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Kebonagung.

“Semula tersangka tidak mau mengakui. Dia berbelit-belit, namun akhirnya mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Tersangka dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 44 ayat 3 UU no 23 th 2004 tentang penghapusan KDRT. Dengan ancaman hukuman 15 tahun dan seumur hidup.(had)

Related Articles

Back to top button