Yona Sampaikan Laporan Pembahasan Pansus PD Pasar di Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya

SURABAYA – HKNews.info : Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya, Senin 3 Februari 2025, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya H. Arief Fathony, S.H, dalam penyampaian pendapat Wali Kota atas penjelasan 3 Raperda inisiatif DPRD, hanya disampaikan oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.
Seperti diketahui, ke tiga Raperda Inisiatif itu adalah, Raperda Inisiatif tentang Pengendalian dan Penanggulangan Banjir, Raperda Inisiatif tentang Hunian yang layak, dan Raperda Inisiatif tentang Pemajuan Kebudayaan dan Pembinaan Nilai – Nilai Kepahlawanan.
Suasana paripurna berubah riuh saat sesi masuk pada Pembacaan Laporan Panitia Khusus atas Hasil Pembahasan Panitia Khusus tentang Penghapusan / Pemindahtanganan Sebagian Tanah Aset Perusahaan Daerah Pasar Surya.
Bahwa pantia khusus yang membahas penghapusan / pemindahtanganan sebagian tanah aset Perusahaan Daerah Pasar Surya telah menyelesakan pembahasan dan melaporkan hasil pembahasan nya pada Rapat Badan Musyawarah tanggal 31 Januari 2025, dan sesuai hasil Rapat Banmus tersebut maka pada rapat paripurna ini perwakilan Pansus membacakan laporan Pansus atas hasil pembahasan Pansus tentang penghapusan / pemindahtanganan sebagian tanah aset Perusahaan Daerah Pasar Surya.
Perwakilan Pansus, Yona Bagus Widiyatmoko, SH, S.M, menyampaikan laporan khusus tentang persetujuan terhadap penghapusan / pemindahtanganan sebagian tanah aset Perusahaan Daerah Pasar Surya .
“Berikut kutipan pembahasan panitia khusus surat walikota tentang persetujuan terhadap penghapusan / pemindahtanganan sebagian tanah aset Perusahaan daerah pasar surya. Bahwa pada tanggal 18 November 2024 dengan agenda rapat internal panitia khusus dan seterusnya…. sampai kemudian di pertemuan terakhir tanggal 31 Januari 2025 agenda rapat panitia khusus dengan undangan Dirut PD Pasar Surya,” papar Yona mengawali pembacaan laporan Pansus.
Hasil pembahasan, pada akhir pembahasan telah dicapakai kesepakatan semua pihak bahwa judul surat walikota kami anggap tidak relevan dengan pencatatan arbitrasi pada enam pasar yang sudah beralihfungsi kembali menjadi jalan. Dimana objek surat walikota adalah berbunyi sebagaian tanah aset sedangkan kenyataan arbitrasi yang ada adalah tidak berupa tanah aset melainkan hanya aset yang tercatat dalam peraturan daerah nomor 1 tahun 1999. Sementara devinisi aset menurut bagian hukum dan kerja sama adalah semua kekayaan yang dimiliki oleh individu atau kelompok yang berwujud maupun yang tidak berwujud yang memiiki nilai akan manfaat bagi setiap orang atau Perusahaan termasuk dalam hal ini adalah aktifitas pasar sebagaimana tertuang dalam peraturan daerah nomor 1 tahun 1999.
Pada pertemuan terakhir diusulkan kepda pemerintah kota Surabaya untuk mengajukan kembali dengan mengubah judul surat menjadi “Permohonan Persetujuan Penghapusan / Pemindahtanganan Tanah Aset Pasar Ambengan Batu dan Penghapusan Enam Aset Pasar Lokasi Pasar Perusahaan Daerah atau PD Pasar Surya” yang selanjutnya mekanisme pengajuan pengubahan judul tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk dapat disesuaikan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Demikian laporan panitia khusus yang membahas persetujuan terhadap penghapusan / pemindahtangnaan sebagian tanah aset Perusahaan Daerah Pasar Surya, untuk dapat dijadiakan pertimbangan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Selanjutnya, untuk pembahasan atas rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan maka perlu dibentuk panitia khusus yang dituangkan dalam keputusan DPRD Kota Surabaya yang akan ditetapkan dalam rapat paripurna hari ini.
Sekretaris DPRD Kota Surabaya, Musdiq Ali Suhudi memaparkan, pembentukan panitia khusus yang membahas Raperda Kota Surabaya tentang penyelenggaraan peternakan dan Kesehatan hewan, pimpinan DPRD Kota Surabaya menimbang 1 dan seterusnya, memperhatikan 1 dan seterusnya, memutuskan, menetapkan Keputusan DPRD Kota Surabaya tentang pembentukan penitia khusus yang membahas raperda Kota Surabaya tentang penyelenggaraan peternakan dan Kesehatan hewan :
- Membentuk panitia khusus terhadap raperda Kota Surabaya tentang penyelenggaraan peternakan dan Kesehatan hewan
- Susunan personalia penitia khusus sebagaimana dimaksud pada dictum 1 adalah sebagai berikut : 1. Dr Atmara Witakadir Partai Golkar, 2. Hj Lutfiah SPSI partai Gerindra, 3. A Dwi Krisnayana SH MKn PDI Perjuangan – PAN, 4. Abdul Malik PDI Perjuangan – PAN, 5. Abdul SPd PDI Perjuangan – PAN, 6. Dr Hj Juktrotul Mar’ah PDI Perjuangan – PAN, 7. Ajeng Wirawati SSos MSDN Patai Gerindra, 8. Aisyafiah Ashor PKB, 9. H Jauhari Mustawan STP MARS Partai Keadilan Sejahtera, 10. Wiliam Wirakusuma ST MSE PSI, 11. Dr Maikel Reksodimulyo MD PSI, dr Imam Syafii SH MH Partai Demokrat PP Nasdem, 13. Agus Mashuri PPP Nasdem
- Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Panitia Khusus dipilih dan oleh anggota panitia khusus
- Segala beban pengeluaran yang diakibatkan oleh pembentukan panitia khusus sebagaimana dimaksud dalam dictum 1 dibuatkan dalam APBD Pemkot Surabaya sesuai ketentuan yang berlaku.
- Masa kerja panitia khusus adalah 60 hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkannya
- 7 hari sebelum masa kerja pansus berakhir hasil pembahasannya akan dilaporkan secara tertulis kepada pimpinan DPRD Kota Surabaya.
Usai paripurna, Wakil Wakil Kota Surabaya Armuji, mengatakan kepada wartawan Ihwal rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan peternakan dan Kesehatan hewan ini, karena baik Kesehatan maupun peternakan hewan ini kan harus menjaga kwalitas agar tidak ada keraguan dari para pembeli di pasar – pasar, terutama unggas yang dipotong di tempat pembelian. “Ini sebagai Langkah antisipatif untuk bisa pengaturannya secara baik,” katanya.
Tentang Pansus PD Pasar yang mengembalikan surat walikota untuk perubahan judul, menurutnya ya itu kan hanya merubah judulnya saja. (yok)