Hukrim

Dibakar Api Cemburu Nekad Tusuk Mantan Pacar

SEMARANG – HKNews.info : Akibat cemburu berlebihan, Ali Shabana (19), warga Dawung Baru Kelurahan Kedungpane Kecamatan Mijen kota Semarang nekat melakukan penusukan terhadap mantan pacarnya bernama Putri Amelia (17) beserta seorang laki-laki bernama David Okta (19) yang diketahui merupakan pacar baru Putri Amelia.

Kejadian itu dilakukan tersangka di Jalan Raya Untung Suropati (depan SMA 7) Kelurahan Bambankerep Kecamatan Ngaliyan, Selasa (9/3/2021) pukul 21.30 WIB. Tersangka ditangkap warga sekitar dan selanjutnya dijemput oleh tim Resmob Polsek Ngaliyan untuk dilakukan pemeriksaan.

Kapolsek Ngaliyan Kompol Christian Chrisye Lolowang dalam gelar perkara di kantornya mengatakan, motif tersangka melakukan penusukan karena cemburu lantaran korban yang tak lain mantan kekasihnya memiliki pasangan baru. Bahkan sebelum melakukan penusukan, tersangka terlebih dahulu mabuk minum-minuman keras dan sudah merencanakan aksinya dengan cara mempersiapkan pisau.

“Tersangka dan korban janjian bertemu, lalu tersangka mabuk dulu dan membawa pisau,” ungkap Kompol Christian, Rabu (10/3/2021).

Ia menjelaskan, sebelum kejadian, tersangka mengajak temannya untuk mengantar ke lokasi kejadian. Sesampai di lokasi kejadian, temannya diminta pulang oleh tersangka.

“Awalnya pada hari Selasa (9/3/2021) pukul 18.30 WIB tersangka ke rental PS menghampiri temannya untuk diantar ke depan SMA 7 (lokasi kejadian). Setelah sampai temannya diminta pulang,” ujarnya.

Tak berselang lama, datang mantan kekasih tersangka Putri Amelia bersama pacar barunya David Okta. Begitu bertemu, terjadi adu mulut karena tersangka tidak terima diputus sepihak oleh Putri Amelia.

“Saat itulah tersangka mengeluarkan pisau yang sudah dipersiapkan untuk menusuk Putri Amelia,” ucapnya.

Dikatakan Kompol Christian, korban Putri mendapat empat tusukan pisau dari tersangka pada bagian lengan kanan dan punggung. Setelah menusuk Putri, tersangka mengejar David dan juga melakukan penyerangan menggunakan pisau.

“Setelah menusuk Putri dengan pisau sebanyak 4 kali, tersangka mengejar David dan menusuknya sebanyak 5 kali pada bagian lengan dan punggung,” bebernya.

Kejadian penganiayaan tersebut menurut Kompol Christian, membuat warga sekitar lokasi kejadian mendekat dan mengamankan tersangka.

Sedangkan kedua korban dilarikan ke rumah sakit RSUP Kariadi dan Columbia untuk mendapatkan perawatan medis.

“Tersanga dikenakan Pasal 80 ayat (1) atau ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP,” tegasnya.(had).

Related Articles

Back to top button