Setubuhi Gadis Bawah Umur, IS Dan RH Dibekuk Sat Reskrim Polresta Banyumas
BANYUMAS – HKNews.info : Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan IS (21) warga Kecamatan Wangon dan RH (21) warga Kecamatan Jatilawang diduga pelaku tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap UK (17) pelajar warga Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas, Selasa (23/2/2021).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada (16/12/20) lalu di dalam sebuah rumah yang berada di Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas.
Awalnya korban berkenalan dengan pelaku IS melalui media sosial, kemudian korban diajak berkencan, korban dijemput oleh IS untuk diajak ke rumahnya. Dirumah IS, sudah ada pelaku RH, kemudian korban diberikan minuman keras.
Setelah korban pusing lalu korban minta diantar ke kamar mandi untuk buang air kecil, setelah selesai dari kamar mandi tangan korban ditarik masuk ke kamar oleh RH lalu di bujuk rayu dengan berkata akan diantar pulang lalu korban disetubuhi oleh RH.
“Setelah itu, korban kembali diajak minum, kemudian ketika korban mau ke kamar mandi lagi, ditarik ke kamar oleh IS dan disetubuhi kembali. Setelah kejadian tersebut para pelaku berangkat ke Bekasi. Atas kejadian yang menimpanya, korban bercerita kepada orangtua lalu melaporkannya ke pihak Kepolisian”, terang Kasat Reskrim.
Lebih lanjut Kompol Berry menambahkan bahwa pelaku IS berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Bekasi Kota Jawa Barat. Sedangkan RH diamankan di wilayah Cikarang Bekasi Jawa Barat.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu potong jaket warna kombinasi biru putih pink, satu potong celana panjang warna putih, satu potong celana dalam warna biru, satu potong miniset warna putih, satu unit motor Honda Beat warna biru putih berikut STNK dan kunci sepeda motor kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun penjara”, tutupnya.(had).