Jateng Raya

PPKM Kota Semarang, Kapolsek Semarang Barat Laksanakan Operasi Yustisi, Sasar Kerumunan

SEMARANG – HKNes.info – Jelang diberlakukannya PKM di Kota Semarang, setelah pemerintah Pusat mengeluarkan intruksi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan ditindaklanjuti dengan SE Gubernur Jawa Tengah No. 443.5/0000429, serta Perwal No. 01/2021, Kapolsek Semarang Barat, Kompol Iman Sudiyantoro, SH, MH., mengawali giat PKM dengan memantau tempat – tempat rawan kerumunan dan membubarkan kerumunan yang masih ada di beberapa angkringan dan Rental PS (Play Station) di wilayah Polsek Semarang Barat. Hal ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan operasi yustisi penanganan Covid-19 di wilayah hukum Polsek Semarang Barat, pada Sabtu malam (9/1/2021).

Razia kerumunan oleh para petugas Polsek Semarang Barat

Operasi yustisi yang diawali jam 20.30, dengan apel kesiapan tersebut, melibatkan sekitar lebih dari 20 personel Pam Obvit Sat Sabhara Polrestabes Semarang dan Polsek Semarang Barat serta dari unsur TNI, Koramil Semarang Barat.

“Operasi yustisi dilaksanakan dengan berpatroli, jika menemui kerumunan, langsung kita bubarkan. Jika ada lokasi PKL / toko modern yang tidak memenuhi Protokol kesehatan dan batas waktu tutup, sesuai Perwal No. 01/2021, kita paksa tutup dan bila masih ada kerumunan akan dibubarkan,” jelas Iman Sudarsono kepada awak media.

Patroli operasi yustisi menyasar sepanjang Jl. Pamularsih dan Jl Puspowarno, Semarang Barat, dan telah membubarkan kerumunan di 7 tempat. Yaitu angkringan yang ada di Jl. Pamularsih, Jl. Puspogiwang dan Jl. Puspowarno serta Rental PS di Jl. Puspogiwang sebanyak 4 tempat.

Disampaikan pula oleh Kapolsek Semarang Barat, bahwa Kegiatan yang berakhir hingga jam 22.15 itu, utamanya berdasarkan Peraturan Inpres No.06 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Dalam pelaksanaannya, tidak ada sanksi sosial bagi pelanggar dan berjalan aman, tertib serta lancar.(had).

Related Articles

Back to top button