Hukrim

Polres Demak Gelar Perkara Kasus KDRT Ibu Terhadap Anak

DEMAK – HKNews.info : Polres Demak laksanakan gelar perkara atas kasus KDRT yang dilakukan seorang ibu kepada anak kandungnya bertempat di Lobbi Polres Demak pada Senin (11/01/2021).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna S.I.K., M.Si, Kabagops Kompol Sonhaji, S.H, Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Adittama, S.I.K., M.H. Kasat Reskrim Polres Demak AKP Muhammad Fachrur Rozi, S.H., S.I.K. dan Kasubbid Penmas AKBP Kuat Slamet, S.H., M.H.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna S.I.K., M.Si saat konferensi pers di Polres Demak.

Berdasarkan keterangan yang didapat dari Polres Demak, kejadian berawal pada Jum’at (21/8/2020) sekira pukul 17.00 WIB, korban dengan inisial A (18) ditemani Bapaknya hendak mengambil pakaian dirumah ibunya tersangka S (36) di Desa Banjarsari RT. 04/04 Kecamatan Sayung Kabupaten Demak.

Sejak perceraian kedua orang tuanya, korban sudah tidak tinggal bersama ibunya (tersangka). Bapak korban saat itu meminta tolong Kepala Desa Banjarsari, Haryono untuk mendampingi ke rumah Tersangka S untuk mengambil pakaian korban yang masih tertinggal dirumah.

Haryono pun menghubungi Ketua RT setempat untuk ikut mendampingi korban dan Bapak korban. Setelah itu korban, Bapak Korban didampingi ketua RT berangkat bersama – sama menuju kerumah tersangka (S).

Sesampainya dirumah Tersangka, korban masuk rumah bersama dengan Bapak Korban bersama dengan Ketua RT dan Kades tersebut. Lalu tersangka marah – marah kepada korban dan rombonganya dengan mengatakan “kamu tu anak durhaka lapo koe neng kene” (kamu itu anak durhaka ngapain kamu disini),” katanya pada korban.

Tak memperdulikan ucapan tersangka, korban kemudian mencari baju namun tersangka mendekati korban sambil marah lagi dengan mengatakan “koe golek i opo klambimu wes tak buak wes tak bakar” (kamu mencari apa bajumu sudah aku buang sudah aku bakar),” Kemudian korban diam saja tidak menjawab amarah tersangka.

Tak sampai disitu tersangka langsung mendorong saksi korban. Setelah itu korban bergegas keluar dari rumah namun tersangka mengejar korban dan menarik kerudung lalu rambut korban dijambak sampai korban mundur kebelakang beberapa langkah. Kemudian dari belakang terangka mencakar sebanyak 1 (satu) kali mengenai pelipis kiri korban sampai pelipis kiri korban terluka mengeluarkan darah.

Setelah itu tersangka mencakar hidung saksi korban sebanyak 1 (satu) kali sampai hidung korban terluka. Selanjutnya korban dipisah oleh Bapak korban, Ketua RT dan Pak Kades yang ikut mengantar. Setelah itu korban keluar rumah dan ketika korban keluar dari rumah, tersangka S masih mengejar korban dan membentak – bentak lalu saksi korban segera masuk kedalam mobil langsung pergi meninggalkan rumah.

Atas kasus ini Kabidhumas mengatakan bahwa kasus ini sudah terjadi lama dan bukan masuk dalam perkara besar namun karena ada unsur lain, meski sudah diupayakan mediasi oleh kepolisian pelapor tetap tidak mau.

“Sudah lebih dari 3 kali tapi korban tetap tidak mau mediasi artinya perkara tersebut harus sampai pada pengadilan karena korban menuntut keadilan,” ungkapnya.

Meski begitu, Kabidhumas melanjutkan korban mengaku sudah memaafkan tersangka yang tidak lain adalah ibu kandungnya. Namun ada kejadian lama yang korban mengaku tidak bisa memaafkan kejadian tersebut yaitu perselingkuhan ibunya yang dipergoki di salah satu hotel di Bandungan, Kabupaten Semarang.

Sementara Kasat Reskrim Polres Demak AKP Muhammad Fachrur Rozi mengatakan pada prinsipnya pihaknya menindaklanjuti semua laporan dan aduan, pihaknya juga telah mencoba upaya mediasi namun dari pihak pelapor tidak menghendaki mediasi tersebut dengan alasan ibunya sudah sering berselingkuh dengan laki laki lain dan tidak mau mengakui kesalahannya.

“Selanjutnya kita laksanakan penyidikan, dan Alhamdulillah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh JPU (P.21), kita laksanakan tahap 2 atau pelimpahan berkas perkara dan barang bukti kepada kejaksaan pada hari Selasa minggu depan,”ungkapnya.

Terkait dengan penahanan, lanjutnya pihaknya memiliki alasan objektif dan subjektif, dimana pada alasan objektif bahwa persangkaan pasal dapat dilakukan penahanan sedangkan alasan subjektif dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan.

Berdasarkan informasi dari Kepolisian, Tersangka sudah dicerai oleh suaminya (Bapak korban) karena ketahuan selingkuh oleh anak-anaknya di salah satu hotel di Bandungan.(had)

Related Articles

Back to top button