Jatim

KB Samsat Tuban Maksimalkan Protokol Kesehatan Dalam Pelayanan Kepada WP

Surabaya – HKNews.info : Pelayanan administrasi pajak kendaraan bermotor di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Tuban, tetap berjalan dengan normal, meskipun di masa Pandemi Covid-19. Oleh karena itu para wajib pajak (wp) diwajibkan untuk mematuhi protokoler kesehatan demi mencegah terjadinya klaster baru.

Pshysical Distancing atau jaga jarak aman, tetap diterapkan sekalipun para wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraannya cukup banyak.

UPT PPD Tuban

“Pihak kami senantiasa menghimbau para wajib pajak untuk mematuhi protokoler kesehatan sebelum melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotornya dan alhamdulillah para wajib pajak taat dan patuh, kami amat sangat berterima kasih,” ujar Teguh Adpel Samsat Tuban. Ini adalah bentuk penerapan physical distancing saat pelayanan samsat yang menghadirkan orang dalam jumlah banyak,” lanjutnya.

Sementara itu, untuk memenuhi prokes Covid-19 KB Samsat Tuban membuka layanan tambahan diteras UPT PPD Tuban, ini dilakukan untuk mengurai kerumunan para Wajib Pajak yang melaksanan kewajibannya membayar pajak.

“Pihak kami membukan layanan tambahan, guna memenuhi prokes Covid-19, bertujuan untuk mengurai atau mengurangi berkerumunnya masyarakat, khususnya para Wajib Pajak yg melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak kendaraan bermotornya, mereka bisa langsung menuju teras UPT PPD, tentunya tetap dengan mematuhi prokes Covid-19,” terangnya.

UPT PPD Tuban

KB Samsat Tuban secara maksimal telah mematuhi anjuran pemerintah untuk pelaksanaan prokes Covid-19 tanpa harus mengurangi kinerja pelayanan yang selama ini sudah berjalan baik dan kondusif, itu semua tidak lepas dari ketaatan masyarakat dalam mematuhi prokes Covid-19.

“Untuk itu pihak kami, KB Samsat menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama dan kepatuhan masyarakat dalam mematuhi prokes Covid-19, saat melaksanakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya, khususnya masyarakat Tuban dan masyarakat Jawa Timur pada umumnya yang telah mematuhi prokes Covid-19 saat melaksanakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya di KB Samsat di Jawa Timur,” pungkas Teguh. (Her).

Related Articles

Back to top button