HeadlineHukrim

Sengketa Lahan Warga Cebolok Semarang Dilaporkan ke Gubernur dan Wali Kota

Kuasa hukum warga Cebolok Semarang, Sugiyono, S.H., M.H.

SEMARANG – HKNews.info – Kasus rebutan lahan antara warga Cebelok, Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang dengan pengembang PT. Mutiara Arteri Property akhirnya diadukan ke Walikota Semarang hingga Gubernur Jawa Tengah pada Senin (28/12/2020).

Dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Sugiyono, S.H, M.H, sejumlah warga yang tinggal di sebelah Masjid Agung Jawa Tengah, Jl. Gajah, Semarang ini mengadu ke Gubernur Jateng. Namun oleh pihak Gubernur, disarankan membawa persoalan warga tersebut ke Walikota Semarang, karena obyek hukumnya berada di wilayah Kota Semarang.

“Walikota saat ini sedang Plt dan tidak ada di kantor, sehingga warga tidak dapat bertemu,” kata Sugiyono, usai mendampingi warga ke gedung Balaikota Semarang.

“Hari ini kita mengirim surat ke Walikota, untuk audiensi, dari sana akan menjawab surat kita, kita menunggu 14 hari kedepan ya,” lanjutnya.

Terkait adanya pertemuan mediasi, yang difasilitasi oleh pihak Kelurahan Sambirejo, rencana pertemuan antara warga dengan pengembang, disampaikan Sugiyono, bahwa pertemuan yang digaendakan nanti malam, ditunda dengan alasan pihak pengembang belum siap.

“Kami akan melihat perijinan projek ini, amdalnya bagaimana, dan lainnya. Dengan berbagai jajaran kita akan terus berkoordinasi,” tandasnya.

Adanya informasi, bahwa sebagian warga ada yang telah menerima uang tali asih dari pengembang, Sugiyono menanyakan apa alasannya ?

“Alasan dalam penggantian rugi itu apa? Sedang masyarakat sudah menduduki lahan ini lebih dari 30 tahun. Menurut UU yang ada, jika lahan tanah sudah ditempati selama lebih tigal puluh tahun dan tidak dimanfaatkan oleh pemilik, ini sudah dapat dimiliki oleh seseorang. Lha selama ini kemana aja pemiliknya ? Kok main gusur begitu aja. Ayam aja harus punya kandang baru, bila mau dipindahkan,” tegasnya.

Jika dikaitkan dengan unsur pidana, tindakan pengembang merupakan suatu perbuatan melawan hukum.
“Secara pidana sudah terpenuhi, yakni adanya pengrusakan sebagian atau keseluruhan bangunan warga. Secara perdata mungkin saja tanah ini bukan milik warga, tapi disitu ada rumah yang dibangun oleh warga. Kedua belah pihak merasa saling memiliki, oleh karena itu, jika ingin mediasi silahkan. Secara pasti, jika akan dilakukan eksekusi, eksekusi atas lahan tersebut, harus sudah ada putusan incraht (putusan berkekuatan hukum tetap, red) dari pengadilan. Lalu mana surat putusannya,” tandasnya.

Menurut Sugiyono, tuntutan warga hanya ingin diperlihatkan surat kepemilikan dari dr. Setiawan. Dan warga juga tidak ingin selamanya menetap di lahan tersebut. Warga mau keluar dari lahan ini, jika ada alas bukti kepemilikan atas tanah tersebut yang sah.

“Warga tidak mau macam-macam, mereka mau keluar dari lahan ini kalau sudah diperlihatkan legalitas tanah tersebut. Jika ada penggantian uang, ya ganti untunglah, jangan ganti rugi,” ungkap Sugiyono.(had).

Related Articles

Back to top button