HeadlineHukrim

Diduga Gelapkan Sertifikat Klien, Pengacara Surabaya, BK, Dipidanakan

Tugianto Louw dan bukti laporan pidana perkara penggelapan yang diduga dilakukan BK

SURABAYA – HKNews.info : Pengacara Surabaya berinisial BVSDK alias BK akhirnya benar – benar menjadi tersangka, atas tuduhan telah menggelapkan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Thei Butje Sutedja, yang tak lain adalah mantan kliennya.

Informasi ini disampaikan oleh Tugianto Lauw, kuasa hukum Thei Butje Sutedja, saat ini terkait kasus penggelapan sertifikat tanah tersebut.

Menurut Tugianto Lauw, dugaan penggelapan SHM ini terjadi saat kliennya mengajukan upaya hukum atas eksekusi tanahnya di Jalan Jemursari Selatan yang sudah ‘melebar tak keruan’.

“Saat itu tiga sertifikat klien kami yakni masing – masing SHM yang bernomor : 1756, 1758 dan 1733 yang dibawa oleh dia. Namun setelah kuasanya dicabut tidak dan diperpanjang lagi akibat gagal, kok tiga sertifikat tersebut tidak dikembalikan. Bahkan saat diminta malahan klien kami dilecehkan,” katanya saat menggelar jumpa pers, Rabu (4/11/2020).

Singkat kata, BK akhirnya dilaporkan ke polisi, sesuai dengan laporan bernomor LPB/800/IX/2019/UM/JATIM tertanggal 17 September 2019. Tugianto menegaskan, penetapan status BK sebagai tersangka itu tidak bisa dihentikan dan akan berlanjut sampai ke proses persidangan.

“Jadi, kemarin laporan Butje Sutedja terhadap BK masih lidik di kepolisian. Tapi sekarang sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Berarti tidak lama lagi perkara penggelapan dengan tersangka BK ini akan dinaikkan menjadi P21, dan diserahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya,” jelas Tugianto.

Sementara pasal pidana yang dijeratkan terhadap perbuatan BK ini adalah pasal 372 KUHP dan atau pasla 374 KUHP tentang penggelapan.

“Pasal 372nya bersifat umum, sedangkan pasal 374 berkaitan dengan status dia sebagai seorang pengacara,” kata Tugianto.

Dan ternyata, lanjut Tugianto, selain sertifikat oknum pengacara BK juga diketahui menggelapkan dokumen-dokumen lain termasuk uang dari hasil penjualan tanah yang diterima dari seorang notaris.

“Dia terima Rp 500 juta dari notaris berinisial F, namun yang diberikan kepada klien kami hanya Rp 200 juta. Sementara terkait uang operasional dan sukses fee dia sebagai pengacara tidak dipersoalkan oleh klien saya,” pungkasnya.

Di pihak lain, sang pengacara BVSDK alias BK saat dikonfirmasi awak media melalui selularnya 08124990XXXX pada Sabtu (7/11/2020) enggan memberikan komentar. (her)

Related Articles

Back to top button