Headline

Kapolda Jateng : “Negara Tidak Boleh Kalah Dengan Intoleransi, Radikalisme Dan Premanisme !”

Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi memberikan keterangan lanjutan perkembanga kasus penyerangan keluarga Habib Umar Assegaf di Mapolresta Surakarta

SURAKARTA – HKNews.info : Polda Jawa Tengah dan jajaran menunjukan keseriusan dalam penanganan Kelompok Intoleran di Jawa Tengah. Kapolda Jawa Tengah kembali menggelar jumpa pers di Loby Mapolresta Surakarta terkait perkembangan kasus pengeroyokan di Solo, Kamis (13/8/2020).

Ini merupakan jumpa pers yang kedua setelah sebelumnya dilakukan pada Selasa, (11/8/2020) yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi.

Tak sendiri, dalam konferensi pers tersebut hadir pula Dirreskrimum Kombes Pol. R. Yoseph Wihastono Yoga Pranoto, S.I.K., M.Hum, Kapolres Surakarta Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, Wadir Ditpidum Bareskrim Polri Kombes Pol. Dicky Patria Negara, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna, Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol. M. Rudy Syafirudin, Kabid Propam Kombes Pol. Mukia.

Sampai dengan hari ini Polresta Surakarta dan Polda Jateng menangkap 7 orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan Habib Umar Assegaf dan keluarganya di acara Midodareni (doa di malam sebelum akad nikah) yang digelar, Jl. Cempaka No. 81 Kp. Mertodranan Rt 1/1 Kelurahan/Kecamatan Pasar Kliwon Kota Surakarta pada, Sabtu (8/8/2020) malam kemarin.

Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi menjelaskan dari 7 pelaku 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan 2 masih dalam proses pendalaman penyidikan.

“Kami sudah memeriksa 35 orang saksi dari masyarakat sekitar yang melihat dan mendengar secara langsung kejadian kemarin. Langit runtuh akan tetap kita kejar dan tegakkan hukum atas kasus ini,” tegas Kapolda.

“Perannya masing-masing pelaku masih didalami oleh penyidik, tersangka masih di wilayah seputaran Pasar Kliwon,” imbuh Ahmad Luthfi.

Pelaku berinisial BD, ML, RN, MM dan MS, N, dan A, Ketujuh pelaku diancam dengan Pasal 170 KUHP dan 160 KUHP serta Pasal 335 KUHP JO Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP Tentang Kekerasan Terhadap Orang di Muka Umum.

Kapolda Jateng menegaskan kepada para pelaku untuk segera menyerahkan diri serta menghimbau kepada msyarakat yang memiliki informasi tentang kelompok intoleran untuk segera menyampaikan kepada pihak Kepolisian.

“Negara tidak boleh kalah dengan Intoleransi, Kelompok Radikal, dan Premanisme, para pelaku untuk segera menyerahkan diri atau kita tangkap,” tegas Kapolda.

Kapolda Jawa Tengah dalam konferensi pers minggu lalu  telah memerintahkan kepada seluruh Kapolres sejajaran Polda Jateng untuk menangkap kelompok intoleran, bahwa tidak ada tempat untuk kelompok intoleran di wilayah hukum Jawa Tengah.

Kapolda Jateng menegaskan bahwa Polri tidak akan pandang bulu dalam menangani kelompok radikal dan kelompok intoleran

“Polri tidak pandang bulu, semua sama dimuka hukum, tidak peduli itu kelompok radikal atau kelompok intoleran akan kita lakukan tindakan hukum.(had/sai).

Related Articles

Back to top button