HKsiana

79 Anggota Polres Blora Ikuti Tes Psikologi Pemegang Senpi

Test psikologi personil Polres Blora sebagai syarat pemegang Senjata Api (Senpi) di Aula Arya Guna Polres Blora.

BLORA – HKNews.info : Sebanyak 79 personil Polres Blora Polda Jawa Tengah, mengikuti test psikologi sebagai syarat pemegang Senjata Api (Senpi), Jumat, (7/8/2020) di Aula Arya Guna Polres Blora.

Tes psikologi yang dilaksanakan di Aula Arya Guna ini, dipimpin Kepala tim (Katim) pelaksanaan tes yakni dari Biro SDM Polda Jawa Tengah AKP Ahmad Dartono, S.Psi, M. Psi, dan Psikolog.

Dalam kesempatan tersebut AKP Ahmad Dartono menjelaskan bahwa setiap anggota kepolisian yang akan dan telah memegang senjata api harus melalui proses ini.

Test psikologi wajib bagi calon mau pun yang telah memegang senjata api,” tegas Dartono. Didampingi 2 orang staf, Katim juga menyampaikan bahwa apabila dalam test psikologi ini terdapat anggota Polres Blora yang tidak memenuhi syarat.

“Maka tidak boleh menggunakan dan memegang senjata api,” katanya.

Sementara itu Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan,SIK melalaui Kabag Sumda Kompol Dr. Rubiyanto,M.Si menjelaskan, Polres Blora akan tunduk pada aturan. “Apabila tidak lulus test psikologi, maka senjata api tidak diberikan dan bahkan akan kita tarik bagi anggota yang sudah memegangnya,” ucap Kompol Rubi.

Lebih lanjut Kompol Rubi menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan untuk menguji kondisi kejiwaan setiap anggota pemegang senjata.

Selain itu, juga untuk mengetahui tingkat kecerdasan emosi para anggota kepolisian di Polres Blora.

Menurutnya, tidak semua anggota kepolisian diperbolehkan memegang senpi. Sebah ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi anggota kepolisian salah satunya tes psikologi ini.

Dengan dilaksanakannya tes psikologi anggota Polres Blora ini lanjutnya, anggota dapat menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang ada.

Ia berharap kepada anggota yang memegang senpi dinas untuk tidak menyalahgunakanya dan selalu merawat kebersihanya serta penyimpanannya jangan sampai senjata tersebut hilang atau di salahgunakan.(had)..

Related Articles

Back to top button