Hukrim

Warga Resah, Penjual Togel Dilaporkan Polisi

KEBUMEN – HKNews.info – Polres Kebumen kembali menangkap penjual kupon judi toto gelap (Togel) di wilayah Desa Sidoharum Kecamatan Sempor, Kebumen. Penangkapan bermula dari aduan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas tersangka inisial DD (32) yang rumah tempat tinggalnya digunakan untuk transaksi judi Togel.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat jumpa pers mengapresiasi kepada warga masyarakat yang memberanikan diri melaporkan praktik judi Togel kepada Polres Kebumen.

Penangkapan kepada tersangka dilakukan pada hari Sabtu, tanggal 27 Juni 2020 pukul 20.00 WIB.

“Terimakasih kepada warga masyarakat. Sekecil apapun laporan akan kami tindaklanjuti,” jelas AKBP Rudy saat gelar kasus, Selasa (7/7/2020).

Dari penangkapan itu, Polres Kebumen mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai sebesar Rp 265.000, beberapa bonggol nota pembelian nomor Togel yang telah terpakai maupun belum terpakai, dan beberapa lembar kertas rekap pengeluaran serta alat tulis.

Akibat perbuatannya kini tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun.(had).

Related Articles

Back to top button