JEMBER – HKNews.info : Lagi – lagi terungkap penguasaan lahan perkebunan oleh PTPN XII secara ilegal, dengan luasan lahan mencapai ribuan hektar, yang bahkan telah dikelolanya selama puluhan tahun.
Hal ini terungkap melalui surat tanggapan dari Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bernomor : S.373/KUH/10P2KH/PLA.2/8/2017 , tertanggal 8 – 8 – 2017 , kepada Direktur Utama CV Joni Pranata, yang berkantor di Probolinggo, Jawa Timur.
Surat inilah yang acap kali disebut sebagai “Surat Telaah” atas obyek tanah sesuai peta dan dokumen pendukung lainnya dari pemilik lahan.
Atas dasar surat telaah, sesuai perintah butir 3 yang berbunyi : “Telaahan sebagaimana butir 2 di atas merupakan kajian di atas peta, maka untuk kepastian letak lokasi objek tanah sebagaimana butir 1 bagian yang berada pada kawasan hutan perlu dilakukan pengecekan lapangan, untuk itu agar saudara (Direktur Utama CV Joni Pranata, Red) berkoordinasi dengan Balasi Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Yogyakarta, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, dan Perum Perhutani Divreg II Jawa Timur. Maka dilakukanlah survey ke lokasi oleh tim terpadu untuk kepastian tapal batas alias patok.
Muhamad Gulu, selaku Direktur CV Joni Pranata yang ikut terjun ke lokasi bersama tim, mengungkapkan, bahwa dalam survey lokasi atas perintah kementerian mengecek patok batas ternyata ditemukan oleh petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur dari Surabaya, dan Kanwil di Bondowoso, mengatakan ternyata lahan yang dikelola PTPN XII itu termasuk dalam peta lahan milik CV Joni Pranata, ditandai dengan patok dan nomor – nomornya, dengan luasan mencapai 1000 hingga 3000 hektar.
Mengacu pada perintah butir 4 Surat Telaah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang menyatakan “Hasil Telaah selengkapnya adalah sebagaimana tergambar pada peta terlampir”.
“Nah sesuai peta, wilayah mulai dari Pace sampai Mulyorejo, Baban sampai Manjutris, Suranongko sampai Ambulu, termasuk Desa Ungkalan, itu termasuk dalam peta lahan milik CV Joni Pranata. Ketemu ada 20 desa, termasuk areal kebun kopi dan areal hutan jati yang total mencapai 600 ribu hektar. Untuk areal hutan jati luasnya 400 ribu hektar, sebagian jatinya sudah ditebangi, yang kala dihitung kerugian bisa mencapai Rp 800 triliun,” ungkap M. Gulu, saat dikonfirmasi HKNews, di lokasi.
Alhasil telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Batas, oleh Tim Pelaksana Pemeriksaan Batas Kawasan Hutan, yang diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Bidang PKHKA Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Iwan, S.Hut, MM. Sebanyak 9 orang anggota Tim Pelaksana Pemeriksaan Batas Kawasan Hutan, yang bertanda tangan dalam berita acara itu adalah :
- Asep Kusdinar, S.Hut, MH selaku Kasi Pemantapan dan Perpetaan Kawasan Hutan, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur.
- Joko Santoso, SE, selaku Analis Peta Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur.
- Wenddy Adiguna, SH, selaku Penelah Pengguna Kawasan Hutan, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur.
- Mohamad Dwijo Saputro, selaku PEH Muda, BPKH Wilayah XI Yogyakarta.
- Yanuar Wisnu P, selaku PEH Pelaksana, BPKH Wilayah XI Yogyakarta.
- Moh Suroso, selaku Koordinator Wilayah Kerja Jember, UPT Pengelolaan Hutan Wilayah VII Bondowoso.
- Edi Tukiman, selaku Tim Pengguna Kawasan Hutan, Departemen Perencanaan, Pengembangan Bisnis dan Pemasaran Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur.
- Totok Hariyanto, selaku Kasubsi Hukum, Kepatuhan, Tenurial dan Agraria, Perum Perhutani KHP Jember.
- Suyono, selaku Asper / KBKPH Mayang, Perum Perhutani KPH Jember.
Dalam berita acara dengan kop : BERITA ACARA PEMERIKSAAN BATAS PADA SEBAGIAN KAWASAN HUTAN LINDUNG DAN HUTAN PRODUKSI TETAP KELOMPOK HUTAN MAYANG KUNCI BAGIAN HUTAN JEMBER SELATAN KPH JEMBER DI KABUPATEN JEMBER, JAWA TIMUR, itu mereka tuliskan pada point 5 Hasil Pemeriksaan Batas : “Batas luar Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi Tetap Kelompok Hutan Mayang Kunci Bagian Hutan Jember Selatan KPH Jember merupakan batas alam sungai dan batas buatan, titik koordinat yang diperiksa sebanyak 20 (dua puluh) buah.
Dan point 6, menyatakan : Koordinat lapangan hasil pengecekan pal batas luar Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi Tetap Kelompok Hutan Mayang Kunci Bagian Hutan Jember Selatan KPH Jember, digambarkan dalam peta hasil (sebagaimana peta terlampir).
Terkait berita acara itu sendiri, baru kali ini terungkap oleh karena sempat nyasar jatuh ke tangan oknum yang tidak berhak selama berbulan – bulan. Sampai kemudian ada teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hingga akhirnya berita acara hasil pemeriksaan batas tersebut diberikan copy nya kepada CV Joni Pranata. (her/yok).