Hukrim

Tak Ada Bukti Kuat, Ditreskrimum Polda Jawa Tengah Hentikan Penyidikan Kasus Syeh Puji

Ditreskrimum Polda Jateng Kombes Pol. Wihastono Yoga Pranoto saat memberikan keterangan pada konferensi Pers, di Mapolda Jateng.

SEMARANG – HKNews.info : Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah, menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus Syek Puji, Kamis 16/6/2020).

Hal ini menindaklanjuti laporan pengaduan dari Endar Susilo selaku Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah, pada 5 Desember 2019 lalu, ihwal dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini juga dilaporkan oleh saudara Wahyu ke Bareskrim Mabes Polri.

Seperti terungkap dalam konferensi pers, bahwa kasus ini bermula sekira bulan Juni 2016, Pujiono alias Syeh Puji melakukan pernikahan siri terhadap anak berinisial  DTA yang dilakukan di komplek Pondok Pesantren Miftahul Jannah yang terletak di Desa Bedono Kecamatan Jambu Kabupaten Semarang.

Keduanya dinikahkan oleh Kyai Pondok Pesantren yang bernama Miftahul Huda dan yang ikut hadir dalam pernikahan siri tersebut adalah ibu dan kakak-kakak saudari DTA.

Pada saat dilakukan pernikahan tersebut, DTA masih berumur 7 (tujuh) tahun, dan SP memberi mas kawin berupa kitab suci Al Quran, dan setelah prosesi pernikahan memangku dan menciumi DTA didepan para saksi yang hadir dalam pernikahan siri tersebut.

“Dari pengaduan tersebut penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi, termasuk ahli pidana dan dokter yang melakukan visum terhadap DTA,” ucap Kombes Pol Wihastono.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto, menjelaskan bahwa dari beberapa saksi yang diperiksa tidak ada yang mendukung dan mengiyakan pengakuan saudara APRI, atas pernyataanya bahwa telah terjadi pernikahan siri antara SP dengan DTA pada 2016 lalu.

Pemeriksaan visum juga telah dilakukan untuk DTA yang hasilnya bahwa tidak ditemukan luka-luka akibat kekerasan benda tajam maupun benda tumpul serta tidak ditemukan luka robekan selaput dara maupun organ kelamin lainnya. sehingga dugaan kekerasan dan persetubuhan terhadap DTA ini tidak benar.

Berdasarkan keterangan dari ahli pidana, Maya Indah S, bahwa dugaan tindak pidana persetubuhan ataupun tindak pidana percabulan terhadap anak (DTA) tidak cukup bukti.

Maka penyidik dapat menghentikan penyelidikan atas kasus ini. Karena dianggap tidak memenuhi unsur tindak pidana , dan  tidak adanya bukti permulaan yang cukup atas terjadinya tindak pidana dalam kasus ini.(had).

Related Articles

Back to top button