Hukrim

Pengoplos Miras Maut Ditangkap Tim Gabungan Polres Gresik Dan Jatanras Polda Jatim

SURABAYA – HKNews.info : Tragedi miras oplosan yang merenggut korban jiwa 3 orang meninggal dunia tempo hari, ditindaklanjuti Tim Gabungan Polres Gresik dan Jatanras Polda Jatim dengan hasil mengamankan pembuat miras oplosan pada Senin (20/8) dalam operasi tengah malam (dini hari, Red) pukul 00.45 Wib.

Tertangkap adalah Petrus Roy Bernado, kelahiran Surabaya 31 Oktober 1981, berdomisili  Jalan  Genteng Besar Surabaya. Ia digerebeg petugas gabungan di Jalan Pogot Palm Regency no.A 36, Kelurahan Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Barang bukti yang disita Aspart, Atric Acit, Stabil Mineral, Natrium Benzoat, Mineral, Timbangan, Alat ukur alcohol, corong besar, timba, 4 sendok takar kecil, centong aluminium, skrop kecil, penyaringan plastik kecil, 2 jerigen 5 liter kosong, mobil Toyota Sienta dan lembar resep racikan miras.

Dari hasil interogasi, bahwa pelaku mengakuitelah menjual jurigen berisi miras kepada seseorang yang tidak diketahui siapa namanya di depan rumah makan d’Cost sekitar PTC. (sesuai dengan keterangan saksi korban dimana dia bertemu dengan penjual miras).

Pelaku mengakui telah menjual jurigen berisi miras tersebut pada waktu sebelum hari kemerdekaan RI yaitu sekitar seminggu yg lalu.  Adapun sarana yang digunakan untuk mengangkut adalah mobil Sienta warna hitam milik saudaranya. (sesuai dengan keterangan saksi korban)

Pelaku meracik miras tersebut di perumahan Puri Surya Jaya Valencia CC7 no.57 Gedangan, Sidoarjo (tempat tinggal  pelaku semenjak tahun 2017) namun semenjak tanggal 4 Agustus 2018 pelaku sudah tidak tinggal di tempat tersebut dikarenakan habis masa kontraknya.

Pelaku kemudian berpindah tempat tinggal di Perumahan Pogot Palm Regency no.A 36 kel. Kedinding, Kec. Kenjeran,  Surabaya yang merupakan rumah saudaranya.

Barang-barang pelaku termasuk alat dan bahan pembuatan miras oplosan juga turut dipindahkan ke tempat tinggal yg baru tersebut.

Pelaku mengakui telah meracik miras dengan bahan-bahan dan barang sesuai dengan yang telah disebutkan diatas dengan takaran per 5 liter seperti air 3 liter, alkohol 2 liter, aspart 1 gr, atric acid 4 gr, stabil 5 gr, natrium benzoat 0,2 gr, mineral soda 2 gr dan essence 4 gr.

Miras tersebut dijual  Rp 40.000/liter dan saat ini tersangka diamankan di Polda Jatim untuk diadakan pemeriksaan lebih lanjut.  Demikian diinformasikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, Senin (20/8). (her)

Related Articles

Back to top button