BudayaHukrim

Polres Blora dan Dinas Kebudayaan Blora Hentikan Penggalian Liar Benda Cagar Budaya

Warga yang terlibat penggalian liar benda cagar budaya di hutan Turut Tanah Dukuh Nglawungan Desa Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah

BLORA – HKNews.info : Polres Blora – Polda Jawa Tengah bersama Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora menghentikan penggalian liar benda cagar budaya di hutan Turut Tanah Dukuh Nglawungan Desa Tunjungan, Selasa (07/07/2020) malam.

Aktivitas yang diduga illegal itu dihentikan setelah mendapat laporan dari Kepala Desa Tunjungan terkait penggalian liar yang bertujuan untuk mengambil benda cagar budaya berupa bekal kubur.

Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan melalui Kapolsek Tunjungan AKP Budiyono membenarkan hal itu.

Benda – benda cagar budaya yang disita

“Telah dilakukan penghentian aktivitas tersebut bersama Dinporabudpar. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama di kecamatan Tunjungan agar berperan aktif untuk ikut melindungi potensi cagar budaya Blora,” Kata Kapolsek Tunjungan.

“Bila ada temuan atau melihat ada aktivitas seperti itu mohon untuk melapor ke Dinporabudpar atau kepolisian setempat,” lanjut Kapolsek Rabu, (08/07/2020) siang.

Menurutnya, sebanyak 18 orang yang sedang melakukan aktivitas pencarian dan penggalian dengan memakai berbagai peralatan termasuk puluhan metal detektor yang kini telah diamankan dan dimintai keterangan oleh Polsek Tunjungan.

Berdasarkan keterangan pelaku, mengaku mencari benda-benda kuno cagar budaya untuk dijual guna mendapatkan uang.

Kepala Dinporabudpar Blora, Slamet Pamuji, membenarkan telah menerima laporan Kepala Desa Tunjungan, Yasir. “Sejatinya di kawasan itu memang belum terdata tetap. Jadi sebagai tindak lanjut kami menugaskan bidang kebudayaan untuk melakukan peninjauan dan mendatangi lokasi tersebut, hingga akhirnya aktivitas itu diberhentikan oleh aparat keamanan,” katanya.

Benda – benda cagar budaya yang digali dan telah disita

Sementara itu Kepala Bidang Kebudayaan Dinporabudpar M. Solichan Mochtar, SH, AP didampingi Kepala Seksi Sejarah dan Kepurbakalaan, Eka Wahyu Hidayat, S.Pd. mengungkapkan bahwa penggalian liar yang telah dilakukan oleh pelaku bertujuan mengambil benda cagar budaya (bekal kubur) tanpa ijin patut diduga melanggar UU no 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.

“Kegiatan pencarian benda cagar budaya hanya sah apabila dilakukan dengan ijin penelitian yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang,” terangnya.

Menurut dia, para pelaku disinyalir warga desa Ngawenombo kecamatan Kunduran, Blora.

Dari pendekatan persuasif  yang dilakukan Polsek Tunjungan dan Dinporabudpar mereka diberikan pembinaan dan penjelasan tentang peraturan dalam pelestarian cagar budaya.

“Mereka diminta menandatangani pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan diperbolehkan pulang,” pungkasnya.

Untuk memberikan efek jera maka 12 alat metal detektor sementara ditahan di polsek Tunjungan. Hal ini disepakati setelah kepala desa Ngawenombo juga hadir dalam mediasi untuk ikut menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.

Eka juga menjelaskan, berdasarkan pemantauan petugas cagar budaya Dinporabudpar, saat ini Kabupaten Blora disinyalir menjadi sasaran para pencari harta karun melalui kegiatan penggalian liar di situs-situs yang tersebar di 16 Kecamatan di Blora.

Kebanyakan justru pelaku dari luar Blora dan cenderung ditiru oleh masyarakat yang tidak tahu bahwa itu melanggar hukum dan ada sangsi pidana yang jelas berdasar Undang-Undang.(had).

Related Articles

Back to top button