Hukrim

1,5 Tahun Buron, Pelaku Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Grobogan

Buron selama 1,5 tahun pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil ditangkap Satreskrim Polres Grobogan Jawa Tengah.

GROBOGAN – HKNews.info – Kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada 23 Desember 2018 yang lalu, di Desa Karangrejo, Kecamatan Grobogan, akhirnya berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Grobogan.

Setelah buron selama 1,5 tahun, pelaku bernama Arif (35) akhirnya berhasil dibekuk polisi di jalan raya Sukolilo, Kabupaten Pati, sekitar pukul 10.00 WIB, Senin (20/7/2020).

Arif ditangkap petugas saat mengendarai kendaraan hasil curiannya di jalan tersebut. Tanpa melakukan perlawanan, saat ditangkap pelaku menyerah dan dibawa ke Mapolsek Grobogan. Penangkapan pelaku ini dibenarkan Kapolsek Grobogan AKP Eko Bambang.

AKP Eko menjelaskan, pelaku mencuri sepeda motor milik Rubiyanto (35), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Grobogan pada 23 Desember 2018 atau dua tahun silam.

“Saat itu, korban melaporkan ke Polsek Grobogan bahwa pada tanggal tersebut kehilangan sepeda motor bernopol K 5140 AJF yang semula berada di dalam rumah,” jelas AKP Eko Bambang.

Saat kejadian pada pukul 18.30 WIB itu, terdapat sebuah motor warna hitam tanpa plat nomor yang terparkir di depan rumahnya.

Rubiyanto memperkirakan motor tersebut milik pelaku. Pihaknya sempat meminta bantuan kepada rekan-rekannya di Sukolilo terkait keberadaan sepeda motor tersebut.

“Lalu didapat info bahwa sepeda motor yang ditinggal di TKP tersebut adalah milik pelaku. Selanjutnya, korban dibantu teman-temannya mencari keberadaan pelaku dan sepeda motornya. Ketemu di wilayah Sukolilo, namun pelaku melarikan diri,” lanjut AKP Eko Bambang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sepeda motor yang dipergunakan pelaku saat melakukan aksinya yakni Yamaha Jupiter tanpa plat nomor dengan nomor rangka MH331BJ760260 dan nomor mesin 31 B- 760292. Serta satu unit motor Honda CJF plat K 5140 AJF milik korban. Total kerugian yang dialami korban yakni Rp 20 juta.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Grobogan. Oleh penyidik, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukaman penjara paling lama 7 tahun. (had).

Related Articles

Back to top button