Hukrim

Tiga Kali Beraksi, Dua Pelaku Jambret Diamankan Polres Purbalingga

Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafi Maulla dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga.

PURBALINGGA – HKNews.info : Polisi dari Polres Purbalingga berhasil mengamankan dua pelaku jambret yang sudah beraksi sebanyak tiga kali di wilayah Kabupaten Purbalingga. Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti hasil kejahatan.

Tersangka yang diamankan berinisial WW (23) warga Desa Randudongkal, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang. Ia melakukan aksi jambret bersama pelaku lain berinisial AZ (17) warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.

Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafi Maulla dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu (26/8/2020) menyampaikan bahwa Polres Purbalingga berhasil mengamankan pelaku jambret atau pencurian dengan pemberatan. Pelaku melakukan aksinya pada Minggu (23/8/2020) di wilayah Kecamatan Karangreja.

“Pelaku mengambil handphone milik pengendara sepeda motor yang diletakkan di dasboard motor. Setelah mendapat sasaran, pelaku kemudian memepet sepeda motor korban dari sebelah kiri dan mengambil handphone,” jelasnya.

Disampaikan Kapolres bahwa pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan korban penjambretan kepada polisi yang sedang patroli. Polisi  kemudian melakukan pengejaran dan memberi informasi kepada jajaran kepolisian yang lain melalui pesawat HT.

Jajaran kepolisian lainnya kemudian ikut melakukan pengejaran dan melakukan pemblokiran sejumlah jalur yang diduga dilewati pelaku. Akhirnya pelaku berhasil diamankan di jalan raya wilayah Desa Karangnangka, Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga.

“Dua puluh menit setelah kejadian akhirnya pelaku berhasil ditangkap berikut barang buktinya,” kata Kapolres.

Kapolres menambahkan, dari keterangan tersangka ia sudah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali. Dua kali melakukan aksi di wilayah Kecamatan Karangreja dan satu kali di Kecamatan Bojongsari. Namun, kita masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk pengembangan TKP lainnya.

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu sepeda motor merk Kawasaki KLX150 warna hijau bernomor polisi G-3402-VI, satu helm merk INK warna abu-abu, satu helm INK warna hitam dan sejumlah telepon genggam.

“Tersangka kita kenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman selama lamanya tujuh tahun penjara,” ucapnya.

Kapolres mengimbau kepada warga masyarakat agar berhati-hati khususnya yang membawa barang berharga diletakkan di tempat yang mudah terjangkau seperti dasboard sepeda motor. Hendaknya barang berharga disimpan di tempat yang aman untuk menghindari kejadian pencurian.(had).

Related Articles

Back to top button