Profil

Kapolsek Candisari Pimpin Pengamanan Malam Takbiran

Kapolsek Candisari, Iptu Suprianto, SH, MH.

SEMARANG – HKNews.info – Masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) non PSBB Kota Semarang dalam mengantisipasi dampak penyebaran Covid – 19 memasuki tahap II setelah sebelumnya Wali Kota Semarang memutuskan perpanjangan PKM 14 hari kedepan hingga 7Juni 2020.

Terkait dengan keputusan Wali Kota Semarang tersebut, Kapolsek Candisari Iptu Suprianto saat dihubungi HKNews.info dikantornya menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan takbir keliling serta menghimbau kepada masyarakat yang hendak melaksanakan sholat id, agar tetap mematuhi protokoler kesehatan yakni memakai masker dan menjaga jarak dalam sholat berjamaah.

“Kami minta kepada masyarakat untuk tidak mengadakan takbir keliling, dan bagi masyarakat yang akan melaksanakan sholat id berjamaah agar tetap melaksanakan protokoler kesehatan dengan tetap menggunakan masker serta menjaga jarak dalam sholat berjamaah, karena hal ini sesuai anjuran pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona (covid 19),” ungkap Kapolsek, kepada HKNews.info saat dikonfirmasi di kantornya, Sabtu (23/5/2020).

Dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat, Suprianto tidak henti-hentinya mengajak serta menghimbau kepada masyarakat untuk sama-sama sadar akibat bahaya virus corona ini.

“Sudah banyak contoh ditempat-tempat keramaian, pasar, masjid ataupun mall, banyak yang terindikasi terpapar virus corona. Maka dari itu kami sangat berharap masyarakat menyadari betul dan bisa belajar dari kejadian-kejadian yang sudah ada, sehingga kita dapat bersama-sama mencegah penyebaran atau penularan virus corona,” tegas Supri.

Seperti diketahui sebelumnya bahwa Wali Kota Semarang Hendar Prihadi telah memutuskan untuk memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) yang awalnya ditetapkan beberapa hari yang lalu tepatnya pada 27 April 2020 hingga 24 Mei 2020, akhirnya diperpanjang mulai 25 Mei hingga 7 Juni 2020.

Terkait alasan perpanjangan PKM, Hendi menyatakan karena masih adanya penambahan jumlah pasien positif corona dan jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dalam waktu beberapa terakhir.

Keputusan tersebut diambil setelah Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi ini mengadakan rapat Forkompinda yang dilaksanakan di Kodim 0733/BS Semarang pada 21 Mei 2020.

Hendi mengatakan alasan diperpanjangnya PKM di Kota Semarang adalah masih adanya penambahan jumlah pasien positif corona dan jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dalam waktu beberapa terakhir.

“Karena kedapatan salah satu pasar setelah kami lakukan pemeriksaan ada yang hasilnya reaktif,” ungkap Hendi beberapa waktu yang lalu.

PKM selanjutnya masih menurut Hendi, penerapannya masih sama dengan tahap I.

Para petugas dari TNI, Polri, Satpol PP dan satuan wilayah masih melakukan patroli.

Delapan pos pantau yang berada di perbatasan dan Empat pos yang berada ditengah kota juga masih aktif.

Hanya bedanya ada pada Satu pasal terkait jam operasional unit informal.

Yakni untuk para PKL, pasar modern dan tempat lain yang semula buka hanya sampai jam 20.00 WIB kemudian bisa buka hingga jam 21.00 WIB.

Hendi berharap nantinya masyarakat bisa menerapkan pola perilaku new normal dan semakin disiplin menjaga kesehatan dan anjuran pemerintah yang lain.(had).

Related Articles

Back to top button