Hukrim

Kesepakatan Penerapan E-TLE Mulai Januari 2020, Ditandatangani Bersama Di Balai Kota Surabaya

Wali Kota Risma, Dirlantas Polda Jatim, Kapolrestabes Surabaya, Wakopolres Tanjung Perak, Kajari Surabaya, Kajari Tanjung Perak, dan Ketua PN Surabaya

 SURABAYA – HKNews.info : Para pengendara kendaraan bermotor di Surabaya, akan dipaksa tertib mematuhi peraturan lalu lintas, terhitung sejak Januari 2020, atau perilaku pelanggaran lalinnya tertangkap kamera cctv untuk dikenakan hukuman tilang dan tidak bisa mengelak lagi.  

Karena, kesepakatan penerapan tilang secara elektronik alias E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement), telah ditandatangani bersama antara Pemerintah Kota Surabaya, dengan Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, Polres Tanjung Perak, Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, serta Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1 A Khusus, dalam suatu acara hari Jumat (27/12) siang, di Lobby Lantai 2 Balai Kota Surabaya.

Saat Penandatanganan Kesepakatan Bersama Tilang Elektronik

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, dalam sambutannya mengawali acara penandatanganan kesepakatan bersama tersebut, mengatakan, hal ini bersangkat dari suatu keprihatinan terhadap banyaknya kejadian kecelakaan akibat kecerobohan, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Dalam kejadian itu seringkali justru orang – orang yang menjadi korban akibat perilaku para pelanggar lalu lintas mengalami nasib lebih tragis sampai meninggal dunia, atau pun mengalami cidera berat, sedangkan para pelanggar sendiri tidak mengalami cidera apa pun.

Maka di sini Pemerintah Kota Surabaya membantu pengawasan tersebut dengan pemasangan CCTV di beberapa titik di wilayah kota, untuk mendeteksi kejadian – kejadian tersebut. Dengan begitu setiap kejadian kecelakaan lalu lintas akan terekam oleh kamera cctv sehingga dapat menjadi bukti hingga ke proses hukum di pengadilan.

“Kamera yang kita miliki ini bisa menerobos sampai ke dalam mobil, merekam pengemudinya, walau pun kendaraan tersebut melaju hingga kecepatan 80 km/jam, memfoto ke target yang dituju. Kamera canggih ini juga bisa merekam gerak – gerik target yang dituju, hingga bisa diterka kemana arah tujuannya, walau pun posisinya terekam dari samping. Nah itu akan terkonek dengan data kependudukan yang dimiliki Pemkot Surabaya. Hal ini akan membuktikan kepada para pelanggar lalin atau target yang dituju, apabila yang bersangkutan membangkang / membantah tuduhan pelanggaran lalin atau terkait kasus kriminal lainnya. Bahkan bisa membuktikan posisi terakhir dari yang bersangkutan berada di mana,” tutur Bu Risma, panggilan akrab Wali Kota Tri Rismaharini.

Jelang Penandatangan Kesepatan Bersama Penerapan E-TLE Di Loby Balai Kota Surabaya

Oleh karena itu kerja sama sinergi antara Dishub Surabaya, Diskominfo Surabaya, dengan pihak kepolisian dan kejaksaan Surabaya, dalam mendeteksi secara elektronik terhadap para  pelanggar lalu lintas ini akan bagus sekali.

Apabila para pelanggar dengan jujur mengakui kesalahannya, maka denda tilang bisa langsung dibayarkan tanpa harus menjalani sidang di pengadilan. Namun apabila yang bersangkutan membantah, maka rekaman peristiwa pelanggaran lalin di kamera cctv tersebut akan diajukan ke persidangan sebagai barang bukti. Hal ini akan sangat memudahkan petugas, baik polisi lalu lintas maupun pihak kejaksaan dalam menangani perkara pelanggaran lalu lintas.

Kamera cctv canggih ini juga bisa merekam kejadian kriminal lainnya, mendeteksi para teroris, baik warga kota maupun pendatang dari luar Surabaya. (yok)

Related Articles

Back to top button