Hukrim

AKPI : “Kurator Bukan Mafia Kepailitan !”

Dr. Jimmy Simanjuntak, SH, MH.

JAKARTA – HKNews.info : Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Jamaslin James Purba membantah tudingan bahwa profesi kurator sebagai mafia kepailitan, sebab tindakan mengamankan harta pailit merupakan perintah undang-undang.

“AKPI tidak akan melindungi jika terbukti ada kurator bertindak melanggar hukum, melanggar kode etik, dan standar profesi kurator. Namun AKPI juga membantah jika ada pihak yang menyarakan bahwa kurator adalah mafia kepailitan,” kata James dalam acara pelantikan Pengurus AKPI periode 2013-2016 di Jakarta, Rabu (25/9).

James yang menjabat Ketua Umum AKPI 2013-2016 menjelaskan, AKPI bukan ingin membela kurator atau pengurus, namun hanya ingin menyampaikan bagaimana peran masing-masing pihak yang terlibat dalam satu kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

“Publik perlu mengetahui pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam kepailitan atau PKPU, sehingga publik bisa bijak menilai peran dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam kepailitan atau PKPU,” ujarnya.

Dia mengatakan secara sederhana telah jelas dalam setiap kepailitan atau PKPU, kurator dan/atau pengurus merupakan pihak yang pasif, dan hanya menunggu diangkat oleh pengadilan atas permohonan pemohon dan termohon dalam persidangan.

Menurut dia seusai diangkat pengadilan, berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Kepailitan, kurator pada hari yang sama akan segera bertindak mengamankan seluruh harta kekayaan debitur pailit, demi kepentingan harta pailit itu sendiri dan selanjutnya bagi kepentingan kreditur dan debitur pailit.

“Tindakan kurator inilah yang sering disalahtanggapi publik, dianggapnya kurator sewenang-wenang, karena baru saja pailit, masih ada proses kasasi dan PK tapi sudah bertindak menguasai harta debitur,” ujar dia.

Dia juga mengatakan tidak jarang publik salah paham dengan berprasangka bahwa kepailitan telah dirancang sedemikian rupa karena kurator bisa dengan cepat menguasai harta pailit. “Mungkin dari sinilah lahir dugaan mafia kepailitan,” kata dia.

Dia mengatakan berdasarkan undang-undang, kepailitan seseorang debitur dihitung sejak pukul 00.00, sehingga apabila putusan pailit dijatuhkan pada pukul 13.00 hari H, maka menurut undang-undang kepailitan sesungguhnya jatuh pada pukul 00.00 atau 13 jam sebelumnya.

“Ini dikenal dengan ‘zero hourprincipal. Jadi sejak dijatuhkannya pailit, saat itu juga kurator harus segera mengamankan harta pailit, sesuai pasal 16 ayat 1, Undang-Undang Kepailitan,” kata dia.

Selain itu, lanjut dia, selain perintah UU Kepailitan untuk segera membereskan harta pailit, kurator juga diancam dengan tanggung jawab pribadi jika lalai dalam melaksanakan tugasnya yang mengakibatkan kerugian atas harta pailit (pasal 72 UU Kepailitan).

“Artinya jika sampai ada harta pailit yang hilang setelah putusan pailit diucapkan, kurator dapat dimintai pertanggungjawaban karena telah lalai melaksanakan tugasnya, yang harusnya langsung dilakukan sejak putusan pailit diucapkan, maka ini dillema,” ujar dia. (her)

Related Articles

Back to top button