Profil

Dirresnarkoba Polda Jateng: Tingginya Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Narkotika Atas Dasar Etos Kerja

Dirresnarkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Drs. IG Agung Prasetyoko, S.H., MH.

SEMARANG – HKNews.info : Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika selama kurun waktu tiga tahun terakhir oleh Polda Jawa Tengah pimpinan Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St., M.K., melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng dalam hal ini yang dinahkodai oleh Kombes Pol Drs. IG. Agung Prasetyoko, S.H., M.H., menunjukan kinerja yang signifikan. Dimana pada tahun 2018 jumlah kasus yang ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Jateng sebanyak 1305 kasus dengan 1649 tersangka sedangkan pada tahun 2019 jumlah kasus mencapai 1340 dengan jumlah tersangka 1714 orang. Sementara itu per – Oktober 2020 jumlah kasus yang terungkap sebanyak 1588 dengan tersangka sebanyak 1951 orang.

Menurut Dirresnarkoba Polda Jateng Drs. IG Agung Prasetyoko, S.H., M.H., bahwa banyaknya kasus yang dapat diungkap merupakan hasil dari kerja keras para anggotanya karena pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tergantung pada etos kerja anggota kepolisian bukan seperti kasus umum dimana ada yang melaporkan. Menurut lulusan Akpol tahun 1990 tersebut bahwa mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika memiliki tingkat kesulitan yang luar biasa, para anggota harus mencari sendiri mulai dari pemakai, kurir, bandar hingga produsen.

“Mengukur etos kerja anggota reserse narkoba itu dari jumlah kasus yang dapat diungkap, jika kasusnya banyak maka kinerjanya bagus tetapi jika kasusnya sedikit maka kebalikannya. Indikasi suatu wilayah ada penyalahgunaan narkotika yakni ketika didaerah itu ada pemakai maka pasti ada pengedarnya. Yang kami tangkap bukan pemakai akan tetapi pengedarnya,” ungkapnya.

Kombes Pol Agung menjelaskan bahwa saat ini banyak tantangan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika seperti narkoba mudah masuk khususnya melalui jalur darat, laut dan sungai-sungai selain itu juga masih rendahnya niat para pelaku penyalahgunaan untuk pulih kemudian tingginya angka coba pakai dan teratur pakai. Tidak cukup sampai disitu saja saat ini juga marak peredaran narkoba dari lapas dengan leluasanya para bandar beroperasi dari dalam lapas.

Bahkan saat ini peredaran sudah merambah hingga desa-desa dengan sasaran siswa SD, dilain sisi juga munculnya narkoba jenis baru. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa dalam kadar tertentu penggunaan narkotika itu diperbolehkan namun harus ada ijinya dan peruntukannya hanya untuk penelitian serta ilmu pengetahuan.

Ia juga menegaskan bahwa Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng tidak dapat bekerja sendiri dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika, harus ada sinergitas antar instansi terkait bahkan perlu adanya peran aktif dari masyarakat. Tentu dengan adanya komitmen semua badan atau lembaga maupun organisasi yang diwujudkan melalui dimensi strategi organisasi.

“Tindak pidana penyalahgunaan narkotika merupakan kejahatan kemanusiaan dan tidak mengenal batas wilayah sehingga dinamakan extra ordinary. Untuk mencapai hasil yang maksimal diperlukan adanya sinergitas berupa komunikasi, koordinasi dan kolaborasi antar lembaga dan organisasi,” pungkasnya.

Dirresnarkoba Polda Jateng Drs. IG Agung Prasetyoko, S.H., M.H., menghimbau kepada masyarakat terutama para anak muda untuk jangan sekali-kali mencoba yang namanya narkotika apapun jenisnya karena sekali saja terjerumus maka akan sangat sulit keluar. Ia juga menegaskan bahwa lingkungan menjadi faktor seseorang terjerumus kedalam kejahatan penyalahgunaan narkotika.(had).

Related Articles

Back to top button