7 Hektar Aset Pemkot Surabaya Di Wonoayu, Kembali Secara Dramatis.
SURABAYA – HKNews.info : Satu lagi aset bernilai puluhan milyar rupiah kembali ke pangkuan Pemerintah Kota Surabaya, setelah bertahun – tahun lamanya dikuasai pihak lain secara melawan hak.
Ternyata, di jaman pemerintahan Wali Kota Tri Rismaharini telah banyak aset berupa tanah asal milik Pemkot Surabaya, berhasil diselamatkan alias kembali ke kepemilikan negara secara sah dalam hal ini Pemerintah Kota Surabaya, total hingga mencapai ratusan hektar.
Dan kali ini telah kembali pula ke pangkuan Pemkot Surabaya, berupa tanah seluas tujuh hektar senilai Rp 26 milyar, berlokasi di Desa Ploso, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Pada hari Senin (27/5) siang kemarin, dalam sebuah acara pertemuan di Ruang Sidang Wali Kota, Balai Kota Surabaya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Sunarta, didampingi Kajari Surabaya dan jajaran, secara resmi menyerahkan tanah aset Pemkot Surabaya tersebut langsung kepada Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.
Menurut Sunarta, tanah tersebut dapat diambil alih dari pihak yang menguasai, karena ada tindak pidana korupsi di dalamnya. Ia menyebut lahan seluas 7 hektare itu merupakan barang bukti. “Jadi di dalam permasalahan tersebut ada tindak pidana korupsi. Dan tanah sengketa menjadi barang bukti yang kemudian dalam putusan dinyatakan disita untuk negara. Maka tanah seluas tujuh hektar itu diserahkan ke Pemerintah Kota Surabaya sebagai pelaksanaan dari putusan pengadilan,” jelas Sunarta.
Ke depan, lanjut Sunarta, pihaknya akan terus berusaha menyelamatkan aset-aset negara yang lepas atau dikuasai pihak-pihak lain. “Saya atas nama kejaksaan tinggi, atas nama kejaksaan RI, mengucapkan selamat atas kembalinya tanah aset milik pemerintah kota setelah sekian lama tidak dapat dikuasai sehingga hari ini sudah kembali ke tangan Pemkot Surabaya,” pungkasnya.
Dalam sambutannya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengucapkan terima kasih atas kerja keras dan upaya Kejati Jatim yang telah banyak membantu Pemkot Surabaya untuk menyelamatkan aset kota. Dengan begitu, ia menyebut, ke depan aset itu akan digunakan sebaik mungkin dan akan dikembalikan fungsinya untuk masyarakat.
“Tanah itu milik kami selama 20 tahun lalu, tetapi kami tidak bisa menikmatinya karena ada permasalahan. Kemudian kami meminta bantuan kejaksaaan tinggi menjadi pengacara negara untuk pengembalian aset. Sekarang ini penguasaannya jadi milik pemkot, saya bersyukur sekali,” kata Wali Kota Risma.
Wali Kota Risma menyampaikan, tanah aset yang baru saja diserahkan itu, bakal digunakan sebagaimana fungsinya. Pihaknya akan memikirkan pengelolaan tanah seluas 7 hektar atau senilai Rp26 miliar tersebut untuk kepentingan masyarakat. Namun, karena lokasinya berada di luar Surabaya, pihaknya bakal terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk rencana pengelolaan tanah ke depan.
“Tanah yang baru saja diserahkan ini masih akan kami pikirkan akan digunakan apa. Mengingat lokasinya di Sidoarjo. Bisa juga nanti tanahnya kami tukar guling atau bagaimana nanti,” ujarnya.
Namun, ia mengungkapkan, selama ini jika aset yang berhasil diselamatkan lokasinya berada di Surabaya, pihaknya mengembalikan fungsi lahan tersebut sebagaimana yang sifatya urgent untuk masyarakat. “Kalau yang wilayah Surabaya kita bisa bangun waduk, sekolah, kolam renang untuk anak sekolah, taman dan apapun yang berhubungan dengan kepentingan warga Surabaya,” katanya.
Sebelumnya tanah itu memang aset Pemkot Surabaya, namun kemudian dikuasai oleh pihak lain, sehingga Pemkot Surabaya tidak bisa menggunakannya lagi. “Itu adalah aset yang digunakan tapi kita tidak bisa ambil kembali jadi kompensasi. Kita sudah menyerahkan penggantinya, tapi mereka tidak menyerahkan tanah itu kembali (tukar guling),” jelasnya. (yok)