Halo SurabayaHeadline

Menyongsong HJKS ke 726, Pemkot Surabaya Hapuskan Denda PBB.

SURABAYA – HKNews.info : Bermula dari banyaknya keluhan para WP (wajib pajak) warga kota Surabaya terkait besaran denda PBB, Pemerintah Kota Surabaya akhirnya “mengabulkan” dengan membebaskan para wajib pajak dari pembayaran denda tersebut.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya, Yusron Sumartono, kepada wartawan,Senin (1/4) memaklumatkan penghapusan denda atau sanksi tersebut berlaku tiga bulan, mulai 1 April hingga 30 Juni 2019. Hal ini setelah pihaknya berkonsultasi dengan jajaran samping, seperti kepolisian, kejaksaan, dan BPK,  hingga didapatkan ‘payung hukum’ nya yakni Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 12 Tahun 2019, tentang penghapusan sanksi administratif berupa denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat.

“Dan khabar baik ini kami sampaikan kepada warga Surabaya dalam menyongsong peringatan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke – 726,” tutur Yusron, seraya menambahkan, warga kota yang memiliki tunggakan pajak agar memanfaatkan moment ini sebaik – baiknya,  dengan membayar pajak pokoknya tanpa denda, sehingga terasa lebih meringankan.

Menurut Yusron, berdasarkan data yang diterima Pemkot Surabaya setelah diberi mandat untuk mengelolanya pada tahun 2011, data tunggakan terekam sejak tahun 1994. Mulai tahun 1994 hingga 2018, total tunggakan dan pajak pokoknya sebesar Rp 600 miliar. Sedangkan denda maksimal adalah 2 tahun atau 48 persen, sehingga kalau dendanya sudah lama maka akan stagnan.

“Sampai sekarang perkembangannya juga tidak signifikan, untuk ditagih juga sangat lama, sehingga kali ini pemerintah kota menawarkan kebijakan yang sangat membantu bagi masyarakat untuk membayarkan pajaknya yang sudah lama-lama,” kata dia.

Yusron menjelaskan, besarnya denda PBB ini karena beberapa factor, diantaranya ada masyarakat yang membeli rumah tanpa mengetahui detail sejarah tanahnya itu. Setelah dibeli, mereka tidak mau menanggung denda PBB yang nunggak sebelumnya, karena dinilai masih belum hak miliknya. “Akhirnya, mereka ini tidak membayarkan pajaknya dan dendanya itu berlarut-larut. Kasus seperti ini sangat banyak dan mereka pun banyak mengeluh ke kami, sehingga program ini bisa dimanfaatkan,” tegasnya.

Selain itu, ada pula lahan milik pengusaha property. Biasanya, mereka ini akan membayarkan hamparan tanahnya itu ketika tanah propertinya sudah terjual, sehingga ini juga menyebabkan adanya denda. “Namun, karena para pengusaha itu terus bergerak maka hal ini tidak terlalu berlarut-larut,” imbuhnya.

Yusron juga memastikan bahwa program penghapusan sanksi administrative denda PBB ini baru pertama dilakukan oleh Pemkot Surabaya. Sebelumnya, pemkot hanya memberikan keringan kepada warga yang kurang mampu dan juga para pensiunan PNS, Polri, TNI dan para veteran. “Nah, kalau yang program terdahulu itu pengurangan atau membantu keringanan pajak pokoknya, tapi kalau yang program baru ini penghapusan dendanya, jadi beda,” kata dia.

Ia juga berharap warga Kota Surabaya bisa memanfaatkan program ini karena waktunya terbatas, yakni hanya tiga bulan. Menurut Yusron, bagi warga yang ingin memanfaatkan program ini tidak ada syarat apapun, cukup membayarkan pajak pojoknya ke bank-bank yang sudah bekerjasama dengan Pemkot Surabaya. “Jadi, tinggal datang aja ke bank lalu bayar pajak pokoknya, karena untuk dendanya sudah kami skip di aplikasi, sehingga otomatis selama tiga bulan ini hilang,” ujarnya.

Namun begitu, ia memastikan bahwa setelah bulan Juni atau awal bulan Juli, denda itu akan muncul lagi dan wajib lagi untuk dibayarkan oleh para wajib pajak. Oleh karena itu, melalui media dan juga di social media, ia mengaku terus mensosialisasikan program ini supaya tersampaikan kepada masyarakat. “Melalui mobil keliling dan penagihan, kami juga terus sosialisasi program ini hingga ke RT-RW,” pungkasnya. (yok)

Related Articles

Back to top button