HeadlineHukrim

Ada Yang Ingin Kasus Sipoa Kian Meruncing Di Pengadilan

SURABAYA – HKNews.info : Upaya puluhan konsumen Sipoa yang tergabung dalam Paguyuban Customer Sipoa (PCS) dengan mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Senin (18/2) untuk negosiasi nampaknya deadlock atau menemui jalan buntu. Pihak kejaksaan bersikukuh mempertahankan upaya hukum banding, yang sudah diajukan Jumat (15/2), beberapa saat setelah majelis hakim menjatuh vonis 6 bulan kepada masing – masing terdakwa.

Menanggapi hal ini, Masbuhin, SH, salah satu penasehat hukum PCS, meyakini adanya kelompok tertentu yang sengaja membisikkan informasi yang salah ke Komisi III DPR RI terkait kasus ini. “Kelompok tertentu itu tidak menginginkan perkara ini cepat selesai dan inkrach atau berkekuatan hukum tetap,” ungkap Masbuhin, Senin (18/2).

Yang diinginkan kelompok tertentu ini, lanjut Masbuhin, adalah supaya perkara Sipoa ini berjalan terus karena, vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Surabaya kepada masing-masing terdakwa hanya enam bulan penjara.

“Sementara seluruh korban tidak mempermasalahkan semuanya termasuk vonis enam bulan penjara untuk terdakwa Ir. Klemens Sukarno Candra, Budi Santoso dan Aris Birawa. Saat ini, yang diinginkan seluruh konsumen adalah adanya pengembalian barang bukti yang sudah disita dari ketiga terdakwa supaya bisa diberikan ke para konsumen sebagai refund karena seluruh korban Sipoa ini sudah menandatangani perjanjian serah terima barang bukti dengan catatan perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat,” papar Masbuhin.

Kelompok tertentu ini, lanjutnya, juga tidak menginginkan adanya pengembalian barang bukti, sehingga kepada Komisi III, kelompok tertentu ini mengatakan supaya perkara ini jangan dicabut, dan kejaksaan teruskan banding, bila perlu teruskan hingga kasasi.

“Jika melihat hal ini, berarti sudah ada intervensi dari Komisi III DPR RI yang begitu kuat terhadap kejaksaan. Oleh karena itu, akan kami jawab tantangan Komisi III DPR RI dengan melakukan aksi demo besar-besaran yang akan dimulai Selasa (19/2) hingga Kamis (21/2),” papar Masbuhin.

Meski tidak bisa bertemu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur maupun Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Timur, dan hanya ditemui Jusuf, koordinator pidum Kejati Jatim, penasehat hukum PCS dan beberapa orang perwakilan PCS, sudah mempertanyakan upaya hukum banding yang sudah dilakukan JPU tersebut, sebenarnya mewakili siapa, mengingat seluruh konsumen sudah bisa menerima vonis hakim enam bulan penjara bagi ketiga terdakwa, karena hukuman enam bulan penjara itu sudah menunjukkan bahwa ketiga terdakwa itu bersalah dan layak dihukum selama enam bulan atas perbuatan yang sudah mereka lakukan.

“Namun nampaknya, kejaksaan lebih mengedepankan proceduraljustice daripada socialjustice dari upaya hukum banding yang sudah mereka lakukan. Apa yang dimaksud dengan proceduraljustice itu? Menurut mereka, SOP-nya jaksa memang seperti itu, mau tidak mau harus dilakukan upaya hukum banding. Tetapi, nanti jika pimpinan tertinggi kejaksaan menginginkan perkara ini dicabut bandingnya maka Kejati Jatim tinggal mengikuti saja,” tukas Masbuhin.

Sebagai pemanasan dihari pertama, ada sekitar 900 konsumen yang siap untuk berdemo didepan kantor Kejati Jatim. Rabu (20/2), jumlah konsumen diperkirakan akan bertambah menjadi 1260 orang. Aksi ini akan mereka lakukan hingga injurytime yaitu Kamis (21/2), masa terakhir bagi jaksa untuk bersikap apakah tetap melanjutkan upaya hukum banding itu ataukah mencabut upaya hukum banding tersebut.

Menanggapi tuntutan para konsumen Sipoa yang tergabung dalam PCS ini, Kajati Jatim, Soenarta ketika ditemui disela-sela acara kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Mapolda Jatim, Senin (18/2) mengatakan, terhadap perkara nomor : LPB 373/III/2018/UM/Jatim, tanggal 26 Maret 2018 yang sudah diputus majelis hakim PN Surabaya, Jumat (15/2) lalu itu, kejaksaan melalui JPU yang bertugas untuk menyidangkan perkara ini, mempunyai kewajiban untuk melakukan upaya hukum banding.

Soenarta secara tegas membantah, jika sikap kejaksaan yang langsung mengambil upaya hukum banding, beberapa saat setelah vonis dibacakan tersebut, bukan masalah likeanddislike. Ini sudah menjadi SOP kejaksaan. (par)

Related Articles

Back to top button