HeadlineHukrim

Istri Bandar Narkoba Hanya Dihukum 2 Tahun Penjara

SURABAYA – HKNews.info : Para pengunjung sidang perkara istri bandar narkoba di Pengadilan Negeri Surabaya, pada sidang putusan hari Selasa (6/11) kemarin, dibuat terkesima oleh vonis Majelis Hakim yang diketuai Raden Anton Widyopriyono, yang menghukum sangat ringan terhadap terdakwa Siti Nur Anna, dengan hukuman dua tahun penjara.

Siti Nur Anna, istri dari Raymond, seorang bandar narkoba kelas kakap, sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Akbar Amin, dengan pidana enam tahun dan enam bulan penjara, ditambah denda Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan, karena terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun, majelis hakim yang beranggotakan Rochmad dan Sapruddin, diketuai Raden Anton Widyopriyono ini berpendapat lain. Terdakwa Siti Nur Anna terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika untuk dirinya sendiri, sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili. Menyatakan terdakwa Siti Nur Anna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika bagi dirinya sendiri. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Siti Nur Anna dengan pidana penjara selama dua tahun penjara,” ungkap hakim Raden Anton Widyopriyono saat membacakan putusan.

Dihadapan JPU, terdakwa Siti Nur Anna dan penasehat hukumnya, hakim Anton juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan. Hal-hal yang memberatkan, bahwa apa yang sudah dilakukan terdakwa Siti Nur Anna tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana narkotika.

“Hal yang meringankan, terdakwa Siti Nur Anna bersikap sopan selama persidangan. Terdakwa Siti Nur Anna belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya,” ujar hakim Anton, saat membacakan pertimbangan hukumnya dimuka persidangan, Selasa (6/11).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim untuk terdakwa Siti Nur Annah ini tentu saja terasa sangat janggal. Meski majelis hakim sependapat dengan pendapat penasehat hukum terdakwa yang menyatakan bahwa apa yang sudah dilakukan terdakwa itu adalah penyalahgunaan narkotika untuk dirinya sendiri, namun majelis hakim tidak sependapat dengan pendapat kuasa hukum terdakwa yang menyatakan bahwa terdakwa sudah selayaknya dilakukan perawatan medis atau direhabilitasi sosial di Yayasan Orbit Surabaya selama enam bulan dengan biaya sendiri.

Kejanggalan selanjutnya yang dapat dari putusan majelis hakim ini adalah tidak adanya pemberian denda untuk terdakwa Siti Nur Anna. Majelis hakim yang diketuai Raden Anton Widyopriyono pernah menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun untuk terdakwa Bambang Koes Soediarto, SH, pengacara yang pernah menjadi bakal calon Walikota Surabaya, yang terjerat kasus narkoba seperti terdakwa Siti Nur Anna.

Dalam putusan yang dibacakan hakim R.AntonWidyopriyono untuk terdakwa Bambang Koes Soediarto, SH, Selasa (9/10/2018), majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Bambang Koes Soediarto terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Majelis hakim kemudian menghukum terdakwa Bambang Koes Soediarto dengan pidana penjara selama dua tahun denda Rp. 800 juta subsider satu bulan penjara. Terdakwa Bambang Koes Soediarto,SH oleh Jaksa Damang Anubowo dituntut enam tahun penjara karena melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk diketahui, terdakwa Siti Nur Anna ditangkap polisi, Senin (9/7/2018) sekira jam 16.30 WIB dirumah terdakwa di Jalan Babatan Pratama Gg. XVII, Wiyung Surabaya. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu di dalam lemari baju milik terdakwa. Barang bukti sabu yang ditemukan itu berupa dua pipet kaca yang didalamnya berisi sisa narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 1,46 gram beserta pipetnya dan 0,93gram beserta pipetnya, satu pipet kaca kosong dan alat hisap narkotika jenis sabu. (par/red)

Related Articles

Back to top button