Hukrim

Dua Saksi Ade Charge Mengaku Kaget Dikatakan Melakukan Penipuan dan Penggelapan

SURABAYA – HKNews.info : Sidang lanjutan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menjadikan Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada sidang Kamis (25/10/2018), tim penasehat hukum kedua terdakwa menghadirkan dua orang saksi meringankan, yakni Musyafak Rouf dan Imam Subandi.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan, dan Jaksa Penuntut Umum, kedua saksi mengaku kaget jika dikatakan bahwa kedua terdakwa tersebut telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam pembangunan proyek Apartemen Royal Afatar World (RAW).

Imam Subandi, Kepala Desa Tambak Oso mengatakan, ia mengetahui adanya proyek Apartemen RAW yang dibangun PT. Sipoa Legacy Group dikawasan Desa Tambak Oso Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, karena dirinya sebagai kepala desa disana.

Selain menjelaskan tentang adanya proyek pembangunan apartemen milik PT. Sipoa Group, Imam Subandi juga mengatakan, dengan adanya proyek ini, sangat menguntungkan masyarakat Desa Tambak Oso dan sekitarnya.

“Dengan adanya proyek PT. Sipoa Group, benar-benar menguntungkan warga saya dan warga sekitar Desa Tambak Oso. Masyarakat tidak keberatan dengan adanya proyek ini, “ ungkap Imam.

Warga Desa Tambak Oso, lanjut Imam, malah meminta ke PT. Sipoa agar dibuatkan jalan dengan cara pelebaran. Pada saat pembebasan lahan untuk pelebaran jalan tersebut tidak terjadi permasalahan sedikitpun.

Imam Subandi juga mengatakan, masalah perijinan yang diajukan PT. Sipoa sudah memenuhi prosedur dan dilokasi yang akan dijadikan proyek pembangunan apartemen, memang terlihat adanya aktivitas pembangunan.

Dalam hal keuntungan yang diperoleh masyarakat dengan adanya proyek pembangunan apartemen milik PT. Sipoa, Imam menjelaskan bahwa PT Sipoa telah merealisasikan pembangunan jalan dan drainasse sepanjang 5 km.

“Akses jalan bagi warga ini dibangun dari program CSR perusahaan. Jalan tersebut menghubungkan Pondok Chandra ke Tambak Oso dilanjutkan ke  Segoro Tambak,” jelas Iman.

Jalan yang dibangun ini, lanjut Imam, jelas sangat memudahkan masyarakat yang dulu tidak tahu Desa Tambak Oso karena terpencil akibat akses jalan masuk ke desa tersebut, sekarang telah tahu.

Musyafak Rouf, yang menjadi saksi meringankan bagi kedua terdakwa juga menjelaskan keuntungan apa saja yang diberikan PT. Bumi Samudra Jedine melalui proyek-proyeknya.

Lebih lanjut mantan Ketua DPRD Kota Surabaya ini mengatakan, keberadaan proyek-proyek milik PT. Bumi Samudra Jedine yang masuk dalam Sipoa Grup, sangat bermanfaat bagi masyarakat sekitar dan Universitas Sunan Giri (Unsuri).

“Keberadaan proyek PT. Sipoa sangat bermanfaat bagi masyarakat dan Unsuri khususnya. Jalan akses masuk sudah bagus karena dibuat dari cor. Jadi sekarang masyarakat jadi tahu keberadaan Unsuri dan desa Tambak Oso,” jelas Musyafak, yang juga Ketua Yayasan Unsuri.

Saya yakin, sambung Musyafak,  dengan adanya aktivitas di proyek yang juga bertetangga dengan Unsuri, sepertinya tidak ada niatan dari pihak Sipoa maupun kedua terdakwa, untuk melakukan penggelapan dan penipuan. (par/red)

Related Articles

Back to top button