HeadlineHukrim

Lagi – Lagi Perhutani Kepergok Lakukan Illegal Loging

peta-wilayah-perkebunan-vicHKNews.info – Surabaya-Jember : Pihak Perhutani tampaknya masih silau dan belum rela mengakui ‘kekuasaan’ ahli waris Victor Clemens Boon atas ratusan bahkan ribuan hektar tanah perkebunan, utamanya di wilayah Jember, Lumajang dan sekitarnya.

Belakangan terjadi lagi tragedi penebangan liar pun terjadi, konon dilakukan oleh pihak perhutani, hingga persoalannya terbawa ke kepolisian dan masuk ranah hukum. Kedua pihak diperiksa di depan penyidik Polda Jatim.

Dan sudah bisa di duga, bahwa pihak perhutani tidak bisa menunjukkan alasan yang benar atas penebangan kayu – kayu tersebut. Sebaliknya, ahli waris Victor Clemens Boon membeberkan sejumlah dokumen kepemelikan di hadapan petugas, yang sekaligus menuding pihak perhutani telah melakukan penyerobotan dan penebangan secara liar. “Surat pelepasan dari menteri kehutanan, Dirjen Kehutanan termasuk perum perhutani ada di dalamnya,” jelas M. Guluh, Kuasa Hukum ahli waris Victor Clemens Boon, kepada HKNews.info, di Polda Jatim, seraya menunjukkan SK gurbernur tahun 1984 sehingga tanah perkebunan yang punya hak menangani dari gurbernur dengan menteri pertanahan.

Menurut Guluh, pelepasannya sesuai surat yang ada untuk wilayah Jawa Timur, pengukurannya dilakukan tahun 1981 yang mengukur pihak kehutanan batas termasuk perum perhutani. Lengkap dengan batas hutan lindung, hutan produksi perkebunan .

“Sesuai undang – undang tahun 1945 apabila negara mengambil tetap harus memberi ganti rugi, apalagi perusahaan manapun yang melakukan penyerobotan dan penebangan bisa dipidanakan ( siapa yang masuk mengelola tanpa ijin pemilik (bisa dituduh melakukan)  ilegalogin sesuai pasal 363, pasal 202 dan penyerobotan ). Jadi harus bisa menunjukkan bukti kepemlikan !” tegas M. Guluh.

Tidak hanya itu, tambahnya, bahkan SPPT sudah keluar 630.000 hektar dan saya sesuai janji saya yang menjaga tanaman di lokasi perkebunan, saya beri tanah yang sesuai permohonan di desa, saya melepas tanah.vector Clemens Boond mempunyai tanah seluruh Indonesia di kota ataupun kabupaten semua rata” SHM berdasarkan tahun 1720 notaris Jakarta dan Bandung.

Diungkapkan M Guluh, bahwa keterangan dari mantri perhutani, kalau jelas kepemilikannya pihaknya siap mundur karena dia mewakili semua instansi perhutani. Tapi, lanjutnya, saya menunjukan peta kepemilikan bahwa itu tanah perkebunan tahun 2015, bulan januari saya gelar di kementrian dan dibenarkan karena ada pelepasan kalau ditemukan perhutani di lumajang termasuk kehutanan di undang ditemukan dan dirapatkan termasuk pertanahan, perhutani tidak memiliki surat apapun dan mengelola tanpa ijin saya pemiliknya, bahkan perhutani mengakui di tuntut di KPK di depan rapat dengan kerugian 12 Triliun, karna saya membawa sertifikat asli dan kepala pertanahan mengatakan tidak ada hubungannya dengan perhutani jawaban pertanahan yang penting clear dan klik.Untuk memberi tanah kepada masyarakat. punya penetapan pengadilan

Jadi yang memimpin rapat ketika itu adalah Sekretaris Daerah setempat di hadiri 8 kecamatan dan di putuskan sesuai UU pertanahan dan kehutanan. Penetapan dan pelepasannya dari negara ada di saya dan saya berhak menuntut siapapun.

“Dan harus sepakat diukur ulang mana perkebunan dan mana tanah hutan lindung, semua ada batas bahkan sekarang canggih lihat diinternet bisa di lihat tanah itu milik siapa !” tegas M. Guluh. (Her).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button